Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Tangerang - Penyidik Polres Bandara Soekarno-Hatta melakukan pengembangan penyidikan dalam kasus pilot abal-abal Garuda Indonesia yang dilakukan tersangka Alvin Aditya, 19 tahun.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Bandara Soekarno-Hatta Komisaris James Hutajulu mengatakan pengembangan penyidikan dilakukan salah satunya untuk mencari motif lain di balik pengunaan seragam, atribut, dan name tag Garuda Indonesia tersebut. "Penyidikan masih tetap berlangsung," kata James.
Hasil pemeriksaan sementara, kata James, motif Aditya mengenakan seragam dan atribut pilot Garuda abal-abal itu karena terobsesi dengan profesi pilot. " Sejauh ini alasannya karena terobsesi," ujar James.
Kepada penyidik, Alvin mengaku baru pertama kali menggunakan seragam pilot lengkap dengan atribut topi dan name tag Garuda Indonesia tersebut. Alvin mengenakan seragam pilot Garuda palsu itu saat akan terbang ke Semarang menggunakan maskapai penerbangan itu.
Alvin Aditya yang masih berstatus sebagai mahasiswa ini ditangkap saat melewati pemeriksaan di Security Check Point 2 Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Jumat siang pukul 11.45. Sebelum ditangkap warga Serang, Banten, yang merupakan penumpang Garuda Indonesia tujuan Jakarta-Semarang sempat mondar-mandir di area Terminal dengan mengenakan seragam pilot lengkap dengan atribut, topi dan name tag Garuda Indonesia.
Ketika itu dia berjalan ke arah SCP 2 keberangkatan domestik Terminal 3. Pada saat yang bersamaan pilot Garuda Indonesia, Kapten Andregema, yang sedang libur dan akan mengantar keluarganya merasa curiga dengan gerak gerik Alvin, terutama celana, sepatu dan tas yang digunakan tidak sesuai dengan pilot Garuda yang sebagaimana mestinya.
Selanjutnya Andregema bersama Avsec Gapura yang bertugas di SCP 2 Pitriana melakukan pemeriksaan terhadap Alvin. Setelah dilakukan pemeriksaan barulah diketahui bahwa Alvin menggunakan id card pilot palsu Garuda Indonesia.
Sekitar pukul 13.21, Alvin digiring ke Polres Bandara Soekarno-Hatta. Alvin yang telah ditetapkan sebagai tersangka pilot abal-abal itu dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.