Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Tangerang - Alvin Aditya, 19 tahun, pilot abal-abal atau palsu Garuda Indonesia yang ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan dokumen oleh polisi Bandara Soekarno-Hatta, langsung ditahan. "Yang bersangkutan langsung kami tahan," ujar Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Bandara Soekarno-Hatta Komisaris James Hutajulu, Senin, 25 Maret 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
James mengatakan ada dua alasan penyidik melakukan penahanan terhadap Alvin. "Alasan penahanan itu ada dua, objektif dan alasan subyektif. Keduanya sudah terpenuhi," kata James.
Menurut James, pihaknya telah menghimpun alat bukti dari keterangan saksi dan petunjuk serta adanya kesesuaian antara kedua alat bukti tersebut. "Selain itu sebenarnya juga ada alat bukti lain, yaitu keterangan tersangka yang mengakui perbuatannya," katanya.
Penyidik juga menilai unsur Pasal 263 KUHP sudah terpenuhi dan sudah ada dua alat bukti yang cukup dikumpulkan oleh penyidik. Mengenai penggunaan Pasal 263 yang dikenakan pada Alvin padahal tidak ada kerugian materi dari aksi pilot abal-abal tersebut, James mengatakan Pasal 263 KUHP tidak mensyaratkan kerugian materi.
"Karena kerugian dalan Pasal 263 itu tidak hanya kerugian materil saja, tapi juga kerugian immateril."
Aditya yang masih berstatus sebagai mahasiswa ini ditangkap saat melewati pemeriksaan di Security Check Point 2 Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Jumat siang pukul 11.45. Sebelum ditangkap warga Serang, Banten, yang merupakan penumpang Garuda Indonesia tujuan Jakarta-Semarang sempat mondar-mandir di area Terminal dengan mengenakan seragam pilot lengkap dengan atribut, topi dan name tag Garuda Indonesia.
Ketika itu dia berjalan ke arah SCP 2 keberangkatan domestik Terminal 3. Pada saat yang bersamaan pilot Garuda Indonesia, Kapten Andregema, yang sedang libur dan akan mengantar keluarganya merasa curiga dengan gerak gerik Alvin, terutama celana, sepatu dan tas yang digunakan tidak sesuai dengan pilot Garuda yang sebagaimana mestinya.
Selanjutnya Andregema bersama Avsec Gapura yang bertugas di SCP 2 Pitriana melakukan pemeriksaan terhadap Alvin. Setelah dilakukan pemeriksaan barulah diketahui bahwa Alvin menggunakan id card pilot palsu Garuda Indonesia.
Sekitar pukul 13.21, Alvin digiring ke Polres Bandara Soekarno-Hatta. Alvin yang telah ditetapkan sebagai tersangka pilot abal-abal itu dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.