Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Lombok Barat - Berakhir sudah pelarian AM (50), pimpinan pondok pesantren (Ponpes) di Sekotong, Lombok Barat, yang diduga melakukan pencabulan santriwati. Aparat kepolisian Polres Lombok Barat, membekuk AM, di Kecamatan Selaparang, Kota Mataram, Kamis malam, 6 Juni 2024.
AM kabur sejak awal Mei lalu. Kasus pelecehan seksual AM mengundang perhatian publik karena melibatkan pimpinan pondok pesantren dan korbannya adalah anak-anak di bawah umur.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kapolres Lombok Barat AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi menyatakan komitmennya dalam menangani kasus ini. "Penangkapan AM adalah bukti keseriusan kami dalam menangani kasus ini," ujar Junaedi, Jumat, 7 Juni 2024.
Junaedi menjelaskan upaya penyelidikan terus dilakukan sejak mencuatnya pelecehan seksual santriwati yang diduga dilakukan AM. "Kami sudah mengumpulkan bukti, memeriksa saksi, dan melakukan visum terhadap para korban," ujarnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berdasarkan hasil penyelidikan, terdapat empat santriwati yang menjadi korban dalam kasus pencabulan santriwati ini. Satu di antaranya diduga disetubuhi, sementara tiga lainnya dicabuli.
"Kami mengimbau kepada para santriwati atau pihak keluarga yang merasa menjadi korban untuk segera melapor kepada kepolisian," ujar Kapolres. "Kami akan menjamin kerahasiaan dan keamanan para korban."
Tersangka AM saat ini telah ditahan di Polres Lombok Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain.
Kasat Reskrim Polres Lombok Barat Iptu Abisatya Darma Wiryatmaja mengatakan AM dijerat dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (3) dan/atau Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat 1 dan Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Atas perbuatannya, pimpinan ponpes itu diancam hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 10 tahun, "Karena statusnya sebagai pendidik, ancaman hukumannya bisa ditambah sepertiga dari ancaman pidana," kata Abisatya.
Kasus pelecehan seksual santriwati oleh AM mencuat setelah massa dan keluarga korban marah dan merusak ponpes yang dipimpin AM pada Rabu, 8 Mei 2024. Setelah peristiwa itu, AM kabur sebelum sempat dimintai keterangan oleh aparat kepolisian.