Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

PN Jakarta Utara Laporkan Insiden Keributan Razman Arif Nasution Vs Hotman Paris ke MA

PN Jakarta Utara memutuskan menunda sidang gara-gara keribuatan Razman Arif Nasution Vs Hotman Paris di ruang sidang.

9 Februari 2025 | 15.20 WIB

Pengacara Razman Arif Nasution bersama Forum Batak Intelektual (FBI) menyelesaikan pembuatan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu, 11 Mei 2022. Razman mengaku rugi Rp 20,7 miliar gara-gara Richard Lee memutuskan kontrak kerja sepihak dengannya. TEMPO/Cristian Hansen
Perbesar
Pengacara Razman Arif Nasution bersama Forum Batak Intelektual (FBI) menyelesaikan pembuatan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu, 11 Mei 2022. Razman mengaku rugi Rp 20,7 miliar gara-gara Richard Lee memutuskan kontrak kerja sepihak dengannya. TEMPO/Cristian Hansen

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Utara merespons insiden keributan antara Razman Arif Nasution dengan Hotman Paris Hutapea yang terjadi di ruang sidang pada Kamis, 6 Februari 2025. Pada sidang tersebut, Razman duduk sebagai terdakwa kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Hotman Paris.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Dalam video yang diunggah oleh akun Instagram @hotmanparisofficial, terlihat Razman menghampiri dan memegang pundak Hotman Paris yang duduk di kursi saksi. Tidak hanya itu, dalam video viral lainnya, salah satu pengacara Razman naik ke atas meja.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Maryono, mengatakan lembaganya sangat menyayangkan terjadinya perbuatan yang tidak terpuji tersebut di dalam ruang sidang. “Perbuatan itu dilakukan oleh orang-orang yang paham dan mengerti hukum,” kata Maryono ketika dihubungi Tempo pada Ahad, 9 Februari 2025. Dia juga menyebut PN Jakarta Utara sudah melaporkan insiden tersebut kepada Pengadilan Tinggi Jakarta dan Mahkamah Agung.

Menurut Maryono, keributan itu terjadi ketika persidangan sedang diskors oleh Majelis Hakim. Razman yang berjalan menghampiri Hotman kemudian dihalangi oleh dua petugas pamdal PN Jakarta Utara. Sekitar satu jam kemudian, kata Maryono, sidang kembali dilanjutkan saat ruang sidang utama sudah tenang kembali.

“Tetapi lagi-lagi terdakwa RAN melalukan perbuatan seperti dalam video-video yang beredar di media sosial,” kata Maryono. Oleh sebab itu, Majelis Hakim memutuskan menunda sidang sampai 20 Februari 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi.

Agar insiden tersebut tidak terulang kembali, Maryono mengatakan PN Jakarta Utara telah meminta seluruh satuan pamdal untuk lebih tegas dalam menjaga jalannya sidang. PN Jakarta Utara juga mengimbau para hakim dan warga pegnadilan untuk tetap disiplin dan berintegritas.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus