Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Polri menyatakan belum menerima laporan polisi mengenai pagar laut ilegal sepanjang 30,16 kilometer di wilayah perairan Kabupaten Tangerang, Banten.
“Sampai saat ini belum ada laporan ke Polairud. Saya belum cek di Polairud Polda Metro Jaya," kata Kepala Korpolairud Baharkam Polri Inspektur Jenderal Mohammad Yassin Kosasih ketika dihubungi di Jakarta pada Senin, 13 Januari 2025, seperti dikutip dari Antara.
Dia menyebutkan penindakan terhadap pagar tersebut merupakan wewenang Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan telah dilakukan oleh kementerian tersebut. Apabila ada tindak pidana, Yassin memastikan Polairud akan langsung turun tangan.
“Apabila ada gejolak sosial atau tindak pidana, maka tanpa diminta Polri akan turun ke lokasi,” ujarnya. Yassin juga memastikan siap membantu KKP apabila Polairud diminta membantu pembongkaran pagar bambu tersebut.
Sebelumnya, KKP menyegel pagar laut ilegal tersebut. Pemagaran laut tanpa izin itu telah berlangsung sejak 2023 hingga akhirnya disegel petugas KKP pada Kamis, 9 Januari 2025. Pagar laut yang terbuat dari bilah bambu terbentang hingga lebih dari 30,16 km. Pagar tersebut melintasi wilayah pesisir 16 desa di enam kecamatan di Kabupaten Tangerang.
Penyegelan pagar laut tersebut dilakukan oleh tim dari KKP yang dipimpin Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Pung Nugroho Saksono atau Ipunk.
“Saat ini, kami hentikan kegiatan pemagaran sambil terus dalami siapa pelaku yang bertanggung jawab atas kegiatan ini,” kata Ipunk, Kamis.
Dia mengatakan pemagaran laut tersebut ilegal jika merujuk izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). Pagar tersebut berada di Zona Perikanan Tangkap dan Zona Pengelolaan Energi yang diatur Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang DKP Provinsi Banten Nomor 2 Tahun 2023.
Ipung juga menuturkan pemagaran juga tidak sesuai dengan praktik internasional di United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982. Keberadaan pagar itu berpotensi menimbulkan kerugian bagi nelayan dan merusak ekosistem pesisir.
Menurut dia, tim gabungan Polisi Khusus (Polsus Kelautan dari KKP bersama Dinas Kelautan dan Perikanan Banten telah menginvestigasi keberadaaan pagar laut ilegal itu pada tahun lalu. Hasilnya, panjang total pagar bambu itu sudah mencapai 30,16 kilometer atau setara sekitar separuh panjang garis pantai Kabupaten Tangerang.
Catatan Tempo, keberadaan pagar di laut itu telah dikeluhkan oleh nelayan setempat sejak 2023 lalu. Tim dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten juga telah lebih dulu turun ke lapangan pada 1 Oktober lalu untuk melakukan yang sama namun panjang pagar masih terus bertambah.
KLH akan Dalami Laporan Soal Pemagaran Laut di Tangerang
Sementara itu, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) akan mendalami laporan mengenai keberadaan pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, termasuk mengenai dampaknya terhadap lingkungan.
Menteri LH/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq mengatakan pihaknya sedang mendalami laporan tersebut, termasuk yang sudah dilaporkan oleh KKP.
“Mungkin hari Senin kami sudah mulai memanggil orang-orang itu. Tapi memang harus kami sikapi karena ini sudah menjadi wacana publik, kami harus sikapi apa pun yang akan kita putuskan. Tetapi kami harus tahu dulu duduk persoalannya ini. Karena secara logis, dengan dipagari, laut akan menahan sedimentasi dan seterusnya,” kata Hanif usai pelantikan pejabat eselon II KLH/BPLH di Tangerang Selatan, Banten, Senin.
Hanif menyebutkan tim KLH Sudah turun ke lokasi pemagaran laut tersebut, setelah KKP menyebutkan langkah itu diduga dilakukan tanpa izin. Dia mengatakan pemanggilan saksi itu akan dilakukan oleh Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum LH) untuk mendalami kejadian tersebut.
“Sampai nanti apakah ini bisa kita tingkatkan menjadi penyidikan atau seperti apa, kita lihat dulu ya. Karena memang baru mencuat ini," ujarnya.
Meski demikian, Hanif memastikan KLH/BPLH akan selalu mengawal permasalahan lingkungan yang muncul, termasuk menjalankan penegakan hukum jika terjadi pelanggaran.
Sultan Abdurrahman, Irsyan Hasyim, dan Antara berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan editor: Prabowo Panggil Jaksa Agung Bahas Perizinan Ilegal dan Korupsi
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini