Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Polda Jateng: Aipda RZ akan Ditetapkan Tersangka Penembakan dalam Rapat Gelar Perkara

Polda Jawa Tengah segera menetapkan Ajun Inspektur Dua Robig Zaenudin sebagai tersangka penembakan siswa SMK di Semarang.

8 Desember 2024 | 13.25 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ratusan pelajar dan masyarakat bergabung menyalakan lilin untuk mendoakan Gamma Rizkynata Oktafandy korban penembakan polisi di depan SMK 4 Semarang, 29 November 2024. Pihak Kepolisian menyatakan akan transparan menyelediki kasus penembakan tersebut, dan telah menahan Aipda R untuk penyelidikan lebih lanjut. TEMPO/Budi Purwanto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Polda Jawa Tengah segera menetapkan Ajun Inspektur Dua Robig Zaenudin sebagai tersangka penembakan siswa SMK di Semarang. Penetapan status ini akan dilakukan dalam Rapat Gelar Perkara yang rencananya berlangsung dalam waktu dekat. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"R akan ditetapkan sebagai tersangka nanti saat Rapat Gelar Perkara dan penetapan tersangka atas nama R," ujar Kabid Humas Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Artanto saat dihubungi Ahad, 8 Desember 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Namun, menyoal kapan Aipda Robig ditetapkan sebagai tersangka dan gelar perkara akan dilakukan, Artanto tidak menjawab. Dia menjelaskan, saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk keperluan sidang kode etik dan proses hukum pidana. Meski begitu, ia memastikan proses hukum terhadap pelaku yang kini masih berstatus terperiksa itu terus berjalan sesuai prosedur.

Kasus ini bermula dari penembakan yang dilakukan Aipda Robig terhadap siswa SMKN 4, GRO alias Gamma Rizkynata Oktafandy, tewas. Insiden ini memicu kecaman publik dan menimbulkan pertanyaan tentang penggunaan kekuatan berlebihan oleh aparat kepolisian. 

Artanto mengklaim Polda Jawa Tengah akan menangani kasus ini secara transparan dan tidak hanya terbatas pada sidang etik. “Proses pidana akan berjalan paralel untuk memastikan pelaku mendapatkan sanksi yang sesuai,” katanya. 

Penetapan tersangka terhadap Aipda RZ diharapkan menjadi langkah awal dalam memberikan keadilan bagi keluarga korban. Publik juga menunggu sidang kode etik yang akan menentukan status keanggotaan pelaku di kepolisian. 

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengatakan sidang etik terhadap Aipda Robig Zaenudin, akan digelar pekan depan. "Kami mendapatkan signal kemungkinan besar memang minggu depan," ujar anggota Kompolnas, Choirul Anam, Sabtu, 7 Desember 2024.

Ia berharap proses etik terhadap anggota Polrestabes Semarang itu dapat segera terlaksana. Sebab, tidak hanya Kompolnas, namun publik juga menuggu tindak lanjut kasus ini. "Semakin cepat, semakin transparan, semakin profesional, semakin baik bagi semua," ujar Choirul.

Intan Setiawanty

Intan Setiawanty

Memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2023. Alumni Program Studi Sastra Prancis Universitas Indonesia ini menulis berita hiburan, khususnya musik dan selebritas, pendidikan, dan hukum kriminal.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus