Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Polda Jateng Belum Menggelar Sidang Banding Aipda Robig yang Menembak Pelajar SMK

Aipda Robig Zaenudin yang menembak pelajar SMK di Semarang hingga tewas belum kunjung dipecat. Ia tersu melakukan upaya banding.

13 April 2025 | 09.44 WIB

Tersangka Aipda Robig Zaenudin anggota Reserse Narkoba Polrestabes Semarang di Kejaksaan Negeri Kota Semarang, Jawa Tengah, 6 Maret 2025.  Tempo/Budi Purwanto
Perbesar
Tersangka Aipda Robig Zaenudin anggota Reserse Narkoba Polrestabes Semarang di Kejaksaan Negeri Kota Semarang, Jawa Tengah, 6 Maret 2025. Tempo/Budi Purwanto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) memastikan sidang banding yang diajukan Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) Robig Zaenudin sebagai pelaku penembakan siswa SMK di Semarang akan segera diselenggarakan. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Tengah, Komisaris Besar Artanto, menyampaikan wacana tersebut tanpa menyebut waktu spesifik pelaksanaannya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

“Sidang bandingnya segera dilaksanakan karena ini sudah menjadi atensi pimpinan,” kata Artanto melalui pesan tertulis saat dihubungi Tempo pada Sabtu, 12 April 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebelumnya, Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Jawa Tengah menjatuhkan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) pada Robig pada Senin malam, 9 Desember 2024 lalu. Robig dinyatakan bersalah atas penembakan pada 3 remaja di Jalan Candi Penataran, Kalipancur, Ngaliyan, Kota Semarang pada Ahad, 24 November lalu.

Adapun putusan tersebut diambil melalui sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang memakan waktu selama delapan jam. "Dimulai dari jam 13.00 tadi siang, dan selesai baru saja pukul 08.30. Jadi cukup lama kegiatan tersebut," kata Artanto saat dihubungi pada Senin malam. "Putusannya adalah Aipda R selaku terduga pelanggar mendapat putusan PTDH, yaitu pemberhentian tidak dengan hormat."

Artanto menuturkan, Robig tidak terima atas putusan tersebut dan resmi mengajukan banding atas sanksi etiknya beberapa waktu setelah itu. Artanto mengatakan sidang banding akan digelar apabila memori banding telah selesai disusun oleh Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP). Sekretaris sidang memiliki waktu 21 hari untuk menyusun berkas tersebut.

Meski demikian, hingga hari ini sidang tersebut belum juga dilaksanakan. Adapun surat untuk proses sidang banding anggota Kepolisian Resor Kota Besar (Polretabes) Semarang itu telah ditandatangani Kepala Kepolisian Daerah Jawa tengah.

"Surat untuk proses sidang banding Aipda R sudah ditandatangani Kapolda, tinggal menunggu proses sidang bandingnya saja dalam waktu dekat ini,” kata Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Komisasir Besar Artanto melalui pesan singkat pada Rabu, 5 Februari 2025. Artanto mengatakan berkas perkara Aipda Robig saat ini masih diteliti oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Sementara itu, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional Choirul Anam mengonfirmasi bahwa Robig belum dipecat dari jabatannya. Ia menyampaikan bahwa pelaksanaan sidang banding etik Robig akan digelar dalam waktu kurang dari satu pekan. “Soal kasus Robig memang sidang banding etiknya belum diselenggarakan, tapi dalam waktu dekat sidang tersebut akan diselenggarakan, enggak lebih dari minggu besok,” ujarnya saat dihubungi terpisah, Sabtu.

Hingga saat ini, Robig Zaenudin masih aktif menjabat di tubuh Kepolisian Resor Kota Besar (Polretabes) Semarang. Dia masih menerima 75 persen dari jumlah gaji pokoknya meski tidak mendapatkan hak remunisasi, tunjangan, maupun bonus. Dia juga tidak memiliki hak untuk naik pangkat serta terus ditahan selama kasus yang melibatkannya masih bergulir.

Intan Setiawanty berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

 

Hanin Marwah

Lulusan program studi Sastra Indonesia Universitas Sebelas Maret Surakarta. Bergabung dengan Tempo sejak awal 2024. 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus