Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Surabaya-Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Jawa Timur Komisaris Besar Budi Indra D menyatakan sementara lima dari 14 mobil mewah yang disita tidak terdata dalam Electronic Registration and Identification (ERI) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Kepolisian RI. Hal itu diketahui setelah dilakukan uji fisik terhadap lima mobil mewah tersebut.
"Jadi kami melakukan cek fisik terhadap tiga Ferrari, satu McLaren, dan satu Lamborghini. Setelah dilakukan pengecekan secara fisik melalui Kakorlantas, ternyata kendaraan tersebut belum terdata dalam ERI," kata Budi Indra di Polda Jawa Timur, Surabaya, Selasa, 17 Desember 2019.
Sebelumnya Polda Jawa Timur menyita 14 mobil mewah berbagai merek di wilayah Surabaya dan Malang. Mobil itu disita karena pemiliknya tidak bisa menunjukkan kelengkapan surat kendaraan. Penyitaan itu berawal dari terbakarnya Lamborghini di Surabaya beberapa waktu lalu.
Empat belas mobil mewah tersebut terdiri dari Ferrari lima unit, McLaren tiga unit, Porsche dua unit, serta Lamborghini, Aston Martin, Nissan GTR, dan Mini Cooper masing-masing satu unit. Belakangan satu unit Porsche diambil pemiliknya setelah bisa menunjukan kelengkapan surat.
Budi pun memberi waktu kepada pemilik lima mobil mewah itu untuk segera mengurus pendaftaran kendaraannya agar terdata dalam ERI. "Untuk itu kami meminta pemilik kendaraan untuk mengurus," kata dia enggan menyebutkan identitas pemilik mobil berkategori mewah itu.
Direktur Kriminal Khusus Polda Jawa Timur Komisaris Besar Gidion Arif Setyawan menambahkan ada beberapa indikasi mobil mewah itu tidak terdaftar. Di antaranya sengaja tidak didaftarkan, pemiliknya tidak sempat mendaftar, dan indikasi terakhir mobil itu masuk ke Indonesia secara ilegal.
Jika sengaja tidak didaftarkan, kata dia, Polda Jawa Timur akan memberikan kesempatan dan fasilitas untuk mendaftarkan. "Tapi kalau masuknya ilegal, ya, kami harus menyesuaikan dengan Undang-Undang yang berlaku," ujar dia tanpa merinci undang-undang yang dimaksud.
Kepala Bidang Pajak Badan Pendapatan Daerah Jawa Timur M. Purnomosidi berujar total potensi penerimaan pajak dari lima mobil mewah itu sebesar Rp 3,2 miliar. Rinciannya, Rp 1,98 miliar untuk tiga unit Ferrari, Rp 623 juta untuk satu unit McLaren, dan Rp 618 juta untuk satu unit Lamborghini. "Jadi dari lima kendaraan ini pemerintah akan mendapatkan pendapatan 3,2 M. Luar biasa sekali," katanya.
NUR HADI
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini