Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Polda Metro Jaya Agendakan Periksa Keluarga Bocah Mati Batang Otak Hari Ini

Polda Metro Jaya akan memeriksa pelapor dan keluarga bocah mati batang otak hari ini.

5 Oktober 2023 | 08.30 WIB

Pemakaman Alvaro di TPU Padurenan, Bekasi,  bocah 7 tahun yang meninggal diagnosa mati batang otak usai operasi amandel. Tempo/Adi Warsono
Perbesar
Pemakaman Alvaro di TPU Padurenan, Bekasi, bocah 7 tahun yang meninggal diagnosa mati batang otak usai operasi amandel. Tempo/Adi Warsono

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pihaknya telah mengagendakan pemeriksaan sejumlah saksi kasus bocah mati batang otak di Bekasi. Menurut dia, pelapor akan dimintai keterangan hari ini. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"Dalam hal ini adalah kuasa hukum dari keluarga korban, juga tiga saksi lainnya, termasuk bapak dan ibu korban," kata Ade saat ditemui pada Rabu, 4 Oktober 2023, dilansir dari Antara

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Sebelumnya, bocah tujuh tahun bernama Benediktus Alvaro Darren didiagnosis menderita mati batang otak pasca operasi amandel di Rumah Sakit Kartika Husada Jatiasih, Bekasi. 

Alvaro lantas meninggal pada Senin, 2 Oktober 2023. Keluarga menduga Alvaro telah menjadi korban malpraktik rumah sakit dan melaporkan kejadian ini ke Polda Metro Jaya.

Total ada delapan dokter RS Kartika Husada yang dilaporkan, yakni RR, L, Z, WT, RI, K, D (Direktur RS), dan F (Manajer Operasional RS). Laporan tersebut teregister nomor LP/B/5814/IX/2023/SPKT POLDA METRO JAYA pada 29 September 2023.

"Sementara ada delapan orang terlapor dalam laporan polisi (LP) dari tindak pidana yang terjadi yang dilaporkan oleh kuasa hukum dari keluarga korban," jelas Ade. 

Terlapor disangkakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (I) juncto Pasal 8 ayat (1) dan/atau Pasal 360 KUHP dan/atau Pasal 361 KUHP dan/atau Pasal 438 dan/atau Pasal 440 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Ade menambahkan panggilan pemeriksaan untuk pihak RS Kartika Husada akan menjadi agenda penyelidikan selanjutnya. Polda Metro Jaya, lanjut dia, pun berkoordinasi dengan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI), Ikatan Dokter Indonesia (IDI), dan Dinas Kesehatan Kota Bekasi guna mengusut kasus bocah mati batang otak ini. 

"Jadi ini akan dilibatkan dalam upaya penyelidikan yang kami lakukan terkait dengan dugaan tindak pidana yang dilaporkan," katanya.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus