Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Tangerang - Tim Unit Reskrim Polsek Ciledug, Polres Metro Tangerang Kota menangkap seorang pria lanjut usia berinisial H terduga pelecehan seksual terhadap tiga bocah di bawah umur. Kakek berusia 60 tahun melakukan pencabulan kepada tiga bocah yang masing-masing berusia 13 tahun, 9 tahun, dan 7 tahun di dalam kontrakannya di Cipadu, Larangan, Kota Tangerang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Antara pelaku dan ketiga korban sudah kenal sejak lama. Dan pelaku sering memberikan uang serta jajanan kepada para korban," ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kpmisaris Besar Zain Dwi Nugroho, Rabu 31 Januari 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
H ditangkap pada Selasa, 30 Januari 2024 sekira pukul 22:00 WIB oleh anggota piket Polda Metro Jaya, setelah mendapatkan laporan dari orang tua korban. Zain mengatakan, aksi bejat pelaku terbongkar, berawal pada Selasa, malam. Sekitar pukul 19:00 WIB, pelaku mengajak bermain korban B masuk ke dalam rumah kontrakan kosong. D idalam kontrakan itu pelaku lalu melakukan pencabulan hingga mengajak korban mandi bareng.
"Usai melancarkan aksi pencabulan tersebut pelaku meninggalkan korban sendirian dan dikunci di dalam kontrakan kosong itu," kata Zain.
Setelah itu, korban berhasil keluar kontrakan untuk melarikan diri dan kembali ke rumah. Setibanya di rumah , korban kemudian menceritakan perbuatan cabul pelaku kepada ibunya.
"Ibu korban pun langsung mendatangi pelaku dan menanyakan perihal perbuatan cabul pelaku ini. Dan benar diakui oleh pelaku," ungkapnya.
Rupanya, dari pengakuan pelaku setelah didesak, perbuatan cabul tersebut secara berulang kepada korban B, N dan V. Hingga orang tua korban langsung mengambil langkah melaporkan ke kepolisian.
Menurut Zain, pelaku sudah ditahan di Rutan Polres Metro Tangerang Kota. Unit PPA juga telah berkomunikasi dengan instansi terkait seperti Komnas Anak, Dinas DP3AP2KB dan satgas P2TP2A Kota Tangerang, untuk menangani dan mendampingi para korban.
Zain mengatakan, kakek 60 tahun itu diancam pasal 76 D UU nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak atau pasal 6 huruf c jo pasal 15 huruf e dan g UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. "Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," kata Zain.