Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Tidak Tobat Setelah Dipenjara 10 Tahun, Predator Anak Kembali Berulah di Karawang

Seorang predator anak asal Karawang ditangkap polisi usai mencabuli 5 anak di bawah umur. Ia pernah dipenjara 10 tahun karena kasus serupa.

18 Agustus 2023 | 14.15 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi pencabulan anak. shutterstock.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi membekuk seorang predator anak berinisial AW (58), karena mencabuli lima anak  di Karawang, Jawa Barat. Buruh harian itu merupakan residivis kasus yang sama dan pernah dipenjara pada tahun 2010. Modus yang dilancarkannya pun sama. Mirisnya, korbannya adalah anak-anak perempuan tetangganya.

Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, selama tiga bulan terakhir. polisi menerima lima laporan pencabulan anak yang dilakukan oleh AW.  Kelimanya merupakan tetangga AW yang berusia 7 hingga 12 tahun. Kasus itu terungkap saat orang tua salah satu korban melapor ke polisi, yang kemudian diikuti orang tua korban lainnya.

"Setelah kami selidiki, pelaku ini rupanya setelah kami dalami merupakan residivis pelaku cabul yang sudah menjalani  hukuman selama 10 tahun dengan kasus yang sama," kata Wirdhanto saat memberikan keterangan pers di Mapolres Karawang, Jumat, 18 Agustus 2023. 

Wirdhanto menuturkan, AW melakukan aksi bejatnya dengan mengiming-imingi targetnya dengan permen, uang, buku hingga pensil. Modus itu sama seperti yang AW lakukan sebelumnya. Ia mencari target korban dengan cara berkeliling di mana ada anak-anak perempuan bermain. Aksi bejat itu dilakukan di sejumlah tempat mulai dari rumah AW, tempat bermain hingga rumah korban yang tak ada pengawasan dari orang tua. 

"Modusnya sama seperti sebelumnya. Sebelumnya tersangka divonis 10 tahun enam bulan penjara pada 2010 dengan kasus yang sama. Tersangka bebas pada 2020 setelah menjalani hukuman di Lapas Kelas 1 Cirebon," kata dia. 

Atas perbuatannya, AW dijerat Pasal 81 ayat (1) dan pasal 81 ayat (2) tentang perlindungan anak UU Nomor 23 tahun 2022 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar.

Polisi kini tengah menyelidiki lebih dalam apakah ada korban lain. Petugas juga masih berada di lokasi untuk melakukan penyelidikan dan sosialisasi. 
 
Pihaknya, kata Wirdhanto, akan bekerjasama dengan Pusat Pelayanan terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) dan Dinas Sosial Karawang untuk melakukan trauma healing kepada para korban. "Kami juga akan memeriksa kejiwaan pelaku," ujar Wirdhanto. Ia pun meminta para orang tua meningkatkan kewaspadaan terhadap anak. Terutama saat beraktivitas di luar rumah. 

Pilihan Editor: Child Grooming: Mengenali Ancaman dan Cara Menghindarinya Dari Anak

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hisyam Luthfiana

Hisyam Luthfiana

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus