Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Polda Metro Jaya Sebut Tersangka Judi Online yang Libatkan Komdigi Terancam Pasal TPPU

Selain pasal perjudian, polisi juga akan menambahkan pasal TPPU untuk memperluas jangkauan hukum pada kasus judi online pegawai Komdigi.

8 November 2024 | 13.56 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi berencana menjerat para tersangka kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Polda Metro Jaya mengambil langkah ini guna menindak tegas keterlibatan oknum pemerintah, bandar, dan pihak lain dalam jaringan judi daring tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Polda Metro Jaya, Polri, berkomitmen untuk mengusut tuntas pihak yang terlibat baik dari sisi oknum internal Kementerian Komdigi, bandar, dan pihak lain yang terlibat," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi pada Jumat, 8 November 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ade menjelaskan, selain dijerat dengan pasal perjudian, polisi juga akan menambahkan pasal TPPU untuk memperluas jangkauan hukum pada kasus ini. "Juga dengan menerapkan selain tindak pidana perjudian, diterapkan juga TPPU," katanya.

Hingga saat ini, polisi telah menetapkan 15 orang sebagai tersangka, termasuk 11 pegawai Komdigi. Tiga dari mereka, berinisial AK, AJ, dan A, disebut mengendalikan 'kantor satelit' di kawasan Galaxy, Kota Bekasi. Polisi juga tengah mencari dua orang dalam daftar pencarian orang (DPO), yaitu A dan M.

Penerapan pasal TPPU ini harapannya dapat mempersempit ruang gerak jaringan judi online di Indonesia, serta memutus aliran dana ilegal yang selama ini mengalir melalui rekening-rekening yang sulit terlacak.

Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang ditangkap polisi karena diduga terkait dengan judi online sengaja merekayasa rekening. “Mereka (pegawai Komdigi yang tertangkap karena kasus judol) coba mengelabui kami dengan menutupi informasi,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, 7 November 2024.

Ivan mengatakan oknum Komdigi tersebut mengirimkan nomor rekening rekayasa ke PPATK. Sebelumnya, nomor rekening yang dikirimkan sudah dikondisikan terlebih dahulu agar tidak ketahuan terindikasi judi online.

“Selama ini, ternyata mencoba menyesatkan kami dengan menyembunyikan nomor-nomor rekening kelompok mereka dan mengirimkan nomor-nomor rekening lainnya untuk kami tindak,” tutur Ivan.

Dia juga menyebutkan PPATK sempat terkecoh dengan perilaku pegawai Kemkomdigi yang diduga terlibat judi online itu. Namun setelah mengumpulkan sejumlah informasi, pihaknya akhirnya mengetahui rekening asli yang dipakai pegawai Kemkomdigi tersebut. “Untungnya kami bekerja secara prudent (hati-hati) dan akuntabel,” katanya.

Saat dikonfirmasi perihal kemungkinan para pelaku tersebut bekerja sama dengan pimpinan mereka, Ivan mengatakan mereka berusaha mengelabui semua pihak.

“Ya, para oknum itu mengelabui semua pihak, termasuk kami. Bahkan mungkin juga pimpinan Kominfo saat itu,” ungkap Ivan.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus