Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya menyita barang bukti buku bank bersampul merah atau dikenal dengan buku merah dari kasus korupsi impor daging yang menjerat Direktur CV Sumber Laut Perkasa Basuki Hariman. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan penyidik Polda menyita buku merah itu sebagai barang bukti dalam proses penyidikan kasus perintangan penyidikan pada 29 Oktober 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Benar tadi malam dilakukan penyitaan terhadap satu buah buku bank berwarna merah bertuliskan IR. Serang Noor, beserta satu bundel rekening koran PT Cahaya Sakti Utama periode 4 November 2015 sampai 16 Januari 2017," kata Juru bicara KPK, Febri Diansyah, Selasa, 30 Oktober 2018. Febri mengatakan penyidik Polda juga menyita sebuah Buku Bank berwarna hitam bertuliskan Kas Dollar PT. Aman Abadi Tahun 2010.
Menurut Febri, pimpinan KPK memutuskan untuk memberikan 2 barang bukti tersebut karena telah ada penetapan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 98/Pen.Sit/2018/PN.Jkt.Sel tertanggal 23 Oktober 2018 yang dilampirkan dalam surat yang dikirimkan oleh Kepala Polda Metro Jaya pada Ketua KPK tanggal 24 Oktober 2018 lalu. Pada Penetapan Pengadilan tersebut dicantumkan dua barang bukti yang diberikan izin oleh pengadilan untuk disita dan dua nama terlapor.
"Penyitaan dilakukan oleh Penyidik Polda Metro Jaya, sedangkan dari pihak KPK diwakili oleh Kepala Biro Hukum, unit Korsup Penindakan dan Labuksi," ujar Febri.
Febri mengatakan penyitaan buku merah itu dilakukan dalam proses penyidikan tindak pidana dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan atau pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi yang terjadi pada tanggal 7 April 2017 di Jalan Kuningan Persada No. 4. RT 01, RW 06, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Polisi mulai menyidik kasus ini empat hari setelah terbit liputan investigasi lndonesiaLeaks pada 8 Oktober lalu. Laporannya mengulas penghapusan barang bukti berupa catatan pengeluaran uang perusahaan CV Sumber Laut Perkasa milik pengusaha impor daging, Basuki Hariman. Tanggal peristiwanya klop dengan yang tertera pada panggilan polisi, yakni 7 April 2017.
Skandal ini terungkap karena ada laporan yang masuk ke Pengawas Internal KPK. Tertuduhnya adalah Komisaris Besar Roland Ronaldy dan Komisaris Harun. Keduanya saat itu adalah penyidik kasus suap perkara impor daging sapi oleh pengusaha Basuki Hariman terhadap hakim Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar.
Besel tersebut untuk memuluskan uji materi aturan impor daging di Mahkamah Konstitusi agar menguntungkan Basuki. Mereka sudah divonis bersalah dalam kasus tersebut. Insiden ini sampai ke Pengawas Internal KPK atas laporan Bufriyanto Maulana Yusuf, saat itu penyidik perkara yang sama.
Tempo mengulas skandal perusakan barang bukti itu pada edisi akhir Oktober 2017. Dari laporan pengaduan yang diperoleh Tempo, Harun dan Roland diduga menghapus barang bukti berupa catatan pengeluaran uang perusahaan Basuki yang ditengarai salah satunya tercatat dalam buku merah itu buat pejabat polisi.
RUSMAN PARAQBUEQ | ANTON A. | IMAM HAMDI | BUDIARTI PUTRI