Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Pimpinan KPK Sebut Penyitaan Buku Merah Masih Diproses

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan barang bukti buku merah masih diproses untuk diserahkan kepada penyidik Polda Metro Jaya.

30 Oktober 2018 | 20.05 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, memberikan keterangan saat konferensi pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap di Gedung KPK, Jakarta, 18 Juli 2018. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mengatakan barang bukti buku bank bersampul merah atau dikenal sebagai buku merah dalam kasus korupsi Basuki Hariman masih dalam proses untuk diserahkan ke penyidik Polda Metro Jaya. Dia mengatakan masih berkoordinasi dengan Biro Hukum KPK untuk proses lebih lanjut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Masih proses untuk diserahkan, masih kordinasi dengan Biro hukum KPK untuk proses lebih lanjut," kata dia dihubungi Selasa, 30 Oktober 2018.

Juru bicara KPK Febri Diansyah sebelumnya membenarkan bahwa penyidik dari Polda telah menyita dua barang bukti terkait kasus korupsi Basuki Hariman pada 29 Oktober 2018. Kedua barang bukti itu yakni, satu buah buku bank berwarna merah atau buku merah bertuliskan IR. Serang Noor, beserta satu bundel rekening koran PT Cahaya Sakti Utama periode 4 November 2015 sampai 16 Januari 2017.

Barang bukti kedua yakni Buku Bank berwarna hitam bertuliskan Kas Dollar PT. Aman Abadi Tahun 2010. "Benar tadi malam dilakukan penyitaan," kata Febri, 30 Oktober 2018.

Febri mengatakan penyitaan dilakukan dalam proses penyidikan kasus perintangan penyidikan dalam perkara korupsi yang terjadi pada tanggal 7 April 2017 di Jalan Kuningan Persada No. 4. RT 01, RW 06, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Menurut Febri, pimpinan KPK memutuskan untuk memberikan 2 barang bukti tersebut karena telah ada penetapan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 98/Pen.Sit/2018/PN.Jkt.Sel tertanggal 23 Oktober 2018 yang dilampirkan dalam surat yang dikirimkan oleh Kepala Polda Metro Jaya pada Ketua KPK tanggal 24 Oktober 2018 lalu. Penetapan Pengadilan tersebut mencantumkan izin menyita dua barang bukti dan dua nama terlapor.

Polisi mulai menyidik kasus perintangan penyidikan itu empat hari setelah liputan investigasi lndonesiaLeaks terbit pada 8 Oktober lalu. Laporan itu mengulas penghapusan barang bukti berupa catatan pengeluaran uang perusahaan CV Sumber Laut Perkasa milik pengusaha impor daging, Basuki Hariman. Tanggal peristiwanya klop dengan yang tertera pada panggilan polisi, yakni 7 April 2017.

Skandal ini terungkap karena ada laporan yang masuk ke Pengawas Internal KPK. Tertuduhnya adalah Ajun Komisaris Besar Roland Ronaldy dan Komisaris Harun. Keduanya saat itu adalah penyidik kasus suap perkara impor daging sapi oleh pengusaha Basuki Hariman terhadap hakim Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar. Besel tersebut untuk memuluskan uji materi aturan impor daging di Mahkamah Konstitusi agar menguntungkan Basuki. Mereka sudah divonis bersalah dalam kasus tersebut. Insiden ini sampai ke Pengawas Internal KPK atas laporan Bufriyanto Maulana Yusuf, saat itu penyidik perkara yang sama.

Tempo mengulas skandal perusakan barang bukti itu pada edisi akhir Oktober 2017. Dari laporan pengaduan yang diperoleh Tempo, Harun dan Roland diduga menghapus barang bukti berupa catatan pengeluaran uang perusahaan Basuki yang ditengarai salah satunya tercatat dalam buku merah itu buat pejabat polisi.

RUSMAN PARAQBUEQ | ANTON A. | IMAM HAMDI | BUDIARTI PUTRI

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus