Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya menangkap 5 tersangka begal terhadap Calon Siswa (Casis) bintara Polri berinisial Satrio Mukti Raharjo, 19 tahun. Mereka ditetapkan tersangka kasus pencurian motor dengan kekerasan (curas) yang terjadi pada Sabtu, 11 Mei 2024, pukul 04.00 WIB, di Jalan Arjuna Utara RT 08 RW 01, Duri Kelapa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya mengatakan, pada saat kejadian, korban sedang mengendarai motor menuju Polda Metro Jaya untuk mengikuti tes psikologi dalam rangka penerimaan calon siswa bintara Polri di Polda Metro Jaya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Pada saat korban melewati Tempat Kejadian Perkara (TKP) korban dipepet oleh sepeda motor yang dikendarai oleh 3 orang laki-laki,” kata Wira melalui konferensi pers di Polda Metro Jaya, pada Rabu, 22 Mei 2024.
Satrio diserang dengan senjata tajam golok yang mengakibatkan luka robek pada jari kelingking bagian kanan, dan luka paha bagian kiri.
Akibat serangan begal itu, korban terjatuh dari sepada motornya. Pada saat itu, motor Satrio dibawa kabur oleh begal, termasuk ponsel genggam korban. “Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar 25 juta rupiah,” kata Wira.
Dari laporan korban, tim Subdit Jatanras melakukan pengembangan mulai dari begal sampai penadah yang menerima motor curian. “Tersangka yang berhasil ditangkap ada 5 orang,” ucap Wira.
Para tersangka yang sudah ditangkap adalah PN alias Ebol, laki-laki, umur 27 tahun yang berperan membacok korban dengan golok dan mengambil HP korban, AY alias Madun, laki-laki, umur 28 tahun, yang berperan sebagai membawa motor pelaku (Joki), dan MS alias Conde, laki-laki, umur 42 tahun, yang berperan membawa motor korban.
Tersangka keempat yaitu C alias Buluk, laki-laki, 39 tahun, yang berperan menjual motor korban. Tersangka terakhir berinisial W alias Kerdil, laki-laki, 26 tahun, yang berperan sebagai pembeli motor korban Rp 3.300.000.
Dari 5 tersangka itu, PN alias Ebol meninggal karena ditembak polisi ketika mencoba melarikan diri. “Dilakukan tindakan tegas dan terukur,” tutur Wira.
Sejumlah barang bukti kasus pencurian dengan kekerasan ini juga diamankan oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya, di antaranya 1 unit sepeda motor merek Yamaha Aerox berwarna hitam milik korban, 1 unit sepeda motor honda scoopy warna hitam nopol A 6170 JZ milik pelaku, 1 unit HP Oppo A18 warna hitam milik korban, dan 1 bilah golok milik pelaku.
Atas perbuatannya, para begal motor yang menyerang calon siswa Polri itu dijerat dengan Pasal 365 ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal paling 12 tahun penjara.
Pilihan Editor: Pegi DPO Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Jadi Kuli Bangunan Selama Buron