Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Juru Bicara Polda Papua Komisaris Besar Ahmad Musthofa Kamal membantah kabar yang menyebut ada puluhan tahanan yang diduga terinfeksi virus corona dan ditahan dalam satu sel.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Ahmad, informasi bohong tersebut disebarkan oleh seorang tahanan bernama Bazoka Logo, yang dikenal kerap menyebarkan informasi bersifat provokatif.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Informasi di media sosial maupun media online bahwa puluhan tahanan di Polda Papua positif Covid-19 itu tidak benar atau hoaks," ujar Ahmad dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 30 Mei 2020.
Ahmad menjelaskan, sesuai keterangan Kabid Dokkes Polda Papua Kombes Drg. Agustinus Mulyono Hardi T, Polda memang telah melakukan rapid test terhadap para tahanan dan ditemukan empat orang yang reaktif corona. Mereka kemudian menjalani test PCR dan hasilnya dinyatakan negatif corona.
Keempat tahanan itu saat ini telah dimasukkan kembali ke sel tahanan untuk menjalani proses hukum. "Kami menegaskan kembali bahwa tidak ada tahanan Polda Papua yang positif Covid-19, semua tahanan dalam kondisi sehat jasmani dan rohani," ujar Ahmad.
Sebelumnya, Bazoka, yang merupakan Kepala Biro Politik ULMWP (United Liberation Movement for West Papua), mengungkapkan puluhan tahanan Polda Papua di Jayapura bercampur baur antara tahanan yang positif terinfeksi virus corona dengan yang tidak.
Bahkan tahanan yang sempat dirawat di rumah sakit dan dinyatakan sembuh dari virus corona kembali dibawa ke rutan bergabung dengan tahanan lainnya.
"Hasil tes darah dan tes swap, saya dinyatakan positif corona, tapi saya tidak dikarantina, saya di sini bersama sekitar 90 tahanan," kata Bazoka kepada Tempo Jumat, 29 Mei 2020.
Menurut Bazoka, pemeriksaan kesehatan wabah corona terhadap para tahanan di rutan Polda Papua sudah dilakukan sebanyak tiga kali. Hanya saja Bazoka mempertanyakan keseriusan penanganan terhadap para tahanan dan validitas hasil pemeriksaan.
Bazoka, terpidana satu tahun penjara dalam perkara unjuk rasa di Papua tahun lalu, belum dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan. Dia tidak mengetahui alasannya.
Pernyataan Bazoka ini kemudian dibantah pihak Polda Papua. Mereka menuding Bazoka menyebarkan berita atau informasi yang menimbulkan kepanikan bagi tahanan, keluarganya dan masyarakat. Polisi meminta masyarakat agar tetap tenang dan tak termakan provokasi.
"Kami juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi dengan berita-berita yang belum jelas kebenarannya, masyarakat harus bijak dalam menggunakan media sosial," ujar Ahmad.
M JULNIS FIRMANSYAH l MARIA RITA HASIGUAN