Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pj Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian. Aturan yang mulai berlaku sejak 6 Januari 2025 ini mengatur secara rinci ketentuan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Jakarta yang hendak poligami.
Pergub Nomor 2 Tahun 2025 memuat aturan yang cukup ketat mengenai izin poligami bagi ASN pria. Pada Bab III, Pasal 4 ayat (1), disebutkan bahwa ASN pria wajib memperoleh izin dari pejabat berwenang sebelum melangsungkan pernikahan dengan istri kedua atau seterusnya. Jika aturan ini dilanggar, Pasal 4 ayat (2) menyatakan bahwa pelaku akan dikenakan sanksi berat sesuai ketentuan perundang-undangan.
Lebih lanjut, Pasal 5 ayat (1) merinci persyaratan yang harus dipenuhi ASN untuk mendapatkan izin poligami, yakni:
1. Alasan mendasar
- Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya.
- Istri mengalami cacat fisik atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan.
- Istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah sepuluh tahun pernikahan.
2. Persetujuan tertulis dari istri atau para istri.
3. Penghasilan yang cukup untuk membiayai para istri dan anak.
4. Kemampuan berlaku adil terhadap istri dan anak.
5. Tidak mengganggu tugas kedinasan.
6. Adanya putusan pengadilan yang memberikan izin untuk berpoligami.
Pada sisi lain, izin poligami tidak dapat diberikan apabila:
1. Bertentangan dengan ajaran agama yang dianut oleh ASN terkait.
2. Tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan.
3. Alasan yang diajukan bertentangan dengan akal sehat.
4. Berpotensi mengganggu tugas kedinasan.
5. Melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi DKI Jakarta, Chaidir, menjelaskan bahwa Pergub ini bertujuan memberikan pedoman yang lebih rinci bagi ASN terkait pengajuan izin perkawinan dan perceraian. Ia menekankan bahwa aturan ini merupakan turunan dari peraturan perundang-undangan yang sudah ada.
“Pergub ini juga memperingatkan para ASN untuk mematuhi aturan perkawinan dan perceraian. Dengan adanya aturan ini, tidak ada lagi ASN yang bercerai atau menikah lagi tanpa izin atau surat keterangan dari pimpinan yang berwenang,” ujar Chaidir dalam keterangan resminya, Jumat, 17 Januari 2025.
Menurut Chaidir, pengaturan ini penting mengingat jumlah ASN di Provinsi Jakarta yang cukup besar. Ia menambahkan bahwa pengaturan yang lebih rinci diperlukan untuk menghindari dampak negatif, seperti nikah siri tanpa persetujuan istri sah atau pejabat berwenang, serta mencegah kerugian keuangan daerah akibat tunjangan keluarga yang tidak sesuai aturan.
Meski bertujuan mengatur lebih rinci, Pergub Nomor 2 Tahun 2025 menuai kritik tajam, terutama dari kalangan DPRD. Anggota DPRD Provinsi Jakarta dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Elva Farhi Qolbina, menilai aturan ini berpotensi memperburuk ketidakadilan gender.
“Alih-alih memberikan solusi bagi masalah rumah tangga ASN, peraturan ini justru dapat memperparah ketidakadilan gender. Persyaratan yang membolehkan poligami jika istri dianggap tidak dapat menjalankan kewajibannya atau memiliki cacat tubuh, hanya akan semakin meminggirkan perempuan dalam institusi pernikahan,” ujar Elva dalam keterangan tertulisnya pada Jumat, 17 Januari 2025.
Elva juga mengkritik aturan yang dinilainya terlalu memihak pria. Ia menekankan pentingnya melindungi hak perempuan dalam pernikahan dan menghindari kebijakan yang justru menambah beban ketidakadilan gender.
BKD DKI Jakarta menyatakan bahwa Pergub ini akan segera disosialisasikan kepada ASN di lingkungan Pemprov Jakarta. Chaidir berharap, dengan adanya aturan ini, ASN dapat lebih memahami batasan-batasan yang harus ditaati dalam urusan perkawinan dan perceraian. Ia juga menegaskan pentingnya penegakan aturan ini demi menciptakan tata kelola kepegawaian yang lebih tertib dan adil.
Hammam Izzuddin berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Amnesty International Minta Pj Gubernur Jakarta Revisi Pergub yang Mengatur Poligami untuk ASN
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini