Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Polda Papua Bongkar Sindikat Pemasok Senjata Api ke TPNPB-OPM, Tangkap 1 Eks Anggota TNI Lagi

Polda Papua bekerja sama dengan Polda Jawa Timur dan Polda DIY membongkar sindikat pemasok senjata api ke TPNPB-OPM.

11 Maret 2025 | 18.56 WIB

Sejumlah senjata api TPNPB OPM yang dibeli dari Pindad pada 8 Maret 2025. Dokumentasi TPNPB OPM.
Perbesar
Sejumlah senjata api TPNPB OPM yang dibeli dari Pindad pada 8 Maret 2025. Dokumentasi TPNPB OPM.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Polda Papua membongkar sindikat pemasok senjata api ilegal untuk Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat - Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM). Sindikat ini melibatkan satu mantan anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) lainnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Kapolda Papua Inspektur Jenderal Patrige Rudolf Renwarin menyatakan sindikat tersebut memproduksi senjata api secara mandiri lalu menjualnya kepada TPNPB-OPM. Mereka beroperasi di  Bojonegoro, Jawa Timur. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Patridge menyatakan sindikat ini tersebut merupakan pemasok senjata yang dijual oleh Yuni Enumbi yang ditangkap pada Kamis pekan lalu. Yuni merupakan mantan prajurit TNI yang dipecat pada 2022 karena kasus penyelundupan senjata untuk TPNPB-OPM.

“Tersangka baru ini terungkap berdasarkan hasil dari pengembangan atas ditangkapnya Yuni Enumbi,” kata Patrige melalui keterangan tertulis, Selasa, 11 Maret 2025.

Bukan Buatan Pindad

Sebelumnya, Polda Papua menangkap Enumbi dan menyita enam dua pucuk senjata laras panjang, empat senjata pendek dan 800 amunisi. Dalam keterangan pers pada Sabtu pekan lalu, Patrige menyebutkan dua senjata laras panjang itu merupakan buatan PT Pindad.

Patrige kemudian meralat pernyataan tersebut dan mengatakan senjata yang dibawa Enumbi adalah hasil rakitan yang dilakukan di Bojonegoro, Jawa Timur.  Ada lima orang yang terlibat dalam perakitan ini, yaitu: TW, MH, MK, P, dan AP.  

Polisi menyebutkan, kelimanya berperan sebagai perakit, pemasok peralatan dan bahan, pembuat popor senjata hingga penyimpan amunisi sebelum diselundupkan. Selain kelimanya, terdapat satu tersangka lainnya, yaitu Eko Sugiyono, yang ditangkap di Manokwari, Papua Barat. Eko merupakan rekan Yuni Enumbi semasa berdinas di Komando Daerah Militer Kausari. Dia juga dipecat dari dinas militer pada 2022 karena terlibat penyelundupan senjata.

Kepala Satgas Damai Cartenz Komisaris Besar Faisal Ramadhani mengatakan, Eko Sugiyono berperan sebagai orang yang menghubungkan pihak yang merakit senjata dengan Yuni Enumbi. 

Rantai distribusi senjata ini, kata Faisal, berhasil terbongkar berkat koordinasi dengan Polda Jawa Timur dan Polda Daerah Istimewa Yogyakarta. “Eko Sugiyono sendiri ditangkap di Manokwari,” ujar Faisal.

Faisal mengatakan, dari tempat penggeledahan di Bojonegoro, polisi menyita 982 amunisi berbagai kaliber, 13 magasen, dua pucuk senjata laras panjang rakitan, tiga pucuk rakitan senjata api pendek dan 8 teleskop senjata. Sementara dari tangan Eko, polisi menyita dua pucuk senjata api laras pendek, 1.139 amunisi berbagai kaliber, tujuh magazine, satu box penyimpan amunisi dan 28 peluru hampa.

Dengan demikian, total semua tersangka dalam jaringan penyelundupan senjata api ilegal ini berjumlah tujuh orang. “Lima tersangka ditahan di Mapolda Jawa Timur, dan dua tersangka yaitu Yuni Enumbi dan Eko Sugiyono ditahan di Mapolda Papua, Jayapura,” kata Faisal melalui pesan tertulis.

Polisi menjerat ketujuhnya dengan Pasal 1 Undang-undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang Keadaan Darurat juncto Pasal 500 KUHP dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.

Nandito Putra

Lulus dari jurusan Hukum Tata Negara UIN Imam Bonjol Padang pada 2022. Bergabung dengan Tempo sejak pertengahan 2024. Kini menulis untuk desk hukum dan kriminal. Anggota Aliansi Jurnalis Independen.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus