Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

Polda Sumsel Ciduk 4 Tersangka dan 17,2 Ton Pupuk Subsidi yang Dijual di atas HET

Keempat tersangka jual beli pupuk subsidi di atas HET ini terancam hukuman paling lama lima tahun dan denda Rp5 miliar.

26 November 2024 | 17.26 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Palembang - Direktorat Kriminal Khusus Polisi Daerah Sumatera Selatan (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan menciduk empat orang tersangka dalam kasus jual-beli pupuk subsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) sebanyak 17,2 ton di Jalan Lintas Betung, Banyuasin, Sumsel.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Sub Bidang 1 Tindak Pidana Industri Perdagangan Polda Sumsel Komisaris Andrie Setiawan mengatakan, timnya mengadang pupuk seberat 10 ton yang dibawa menggunakan kendaraan angkutan truk oleh dua tersangka, ABT dan IS, dari arah Natar, Lampung menuju Banyuasin pada Rabu, 13 November 2024.

"Tim mengamankan barang bukti berupa pupuk dengan jenis NPK Phonska dan Urea sebanyak 10 ton," kata Andrie pada Selasa, 26 November 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pada hari yang sama, kepolisian mendapat informasi ada satu unit truk lagi yang mengangkut pupuk tanpa dilengkapi dokumen hendak melintas ke arah Sumsel. Truk itu dibawa oleh tersangka GP dan saksi EP. "Sebenarnya dua kendaraan ini juga masih terhubung dalam satu jaringan," kata Andrie.

Dalam pengembangan kasus ini, polisi menangkap satu tersangka lagi yaitu SO, yang merupakan warga Kelurahan Rimba Asam, Kecamatan Betung, Banyuasin. SO merupakan pembeli pupuk yang dibawa oleh tiga tersangka tersebut.

"Sehingga, saat kita kembangkan kasus ini, terdapat 17,2 ton pupuk yang berhasil kita amankan. Saat diidentifikasi, terdapat pupuk milik PT Pupuk Sriwidjaja atau PT Pusri," kata dia.

Penyelidikan Tim Industri Perdagangan Polda Sumsel mengungkap, tersangka ABT yang merupakan sopir sekaligus pemilik pupuk tersebut telah tujuh kali menjual pupuk bersubsidi di atas HET. "Tujuannya adalah untuk mendapatkan keuntungan untuk kepentingan pribadi para pelaku," katanya.

Dalam satu kali pengiriman Lampung ke Palembang, tersangka mendapatkan keuntungan Rp2,5 juta dan pembayaran yang diterima sebesar Rp4,5 juta. "Jadi lumayan, intinya mendapat keuntungan dari situ, sehingga melakukan pelanggaran tindak pidana ini," katanya.

Barang bukti yang didapatkan dari kasus ini, di antaranya pupuk subsidi jenis NPK Phonska sebanyak 6,25 ton atau 125 karung, pupuk subsidi jenis urea sebanyak 10,95 ton atau 219 karung.

Keempat tersangka jual beli pupuk subsidi di atas HET ini dikenakan pasal 110 juncto pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 6 ayat (1) huruf B UU Darurat dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun dan denda Rp5 miliar.

Pilihan Editor: Penantian Kepulangan Mary Jane Veloso, Keluarga Ingin Menggantikan Waktu yang Hilang

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus