Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Polemik Dewan Media Sosial, Ini Kata Menkominfo Budi Arie dan YLBHI

Budi Arie memahami kekhawatiran masyarakat yang menganggap keberadaan Dewan Media Sosial akan mengekang kebebasan berpendapat.

6 Juni 2024 | 17.38 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) berencana membentuk badan independen bernama Dewan Media Sosial (DMS). Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menjelaskan bahwa pemerintah saat ini masih mempertimbangkan dan menerima masukan terkait pembentukan Dewan Media Sosial.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Jika terbentuk, DMS bertujuan untuk memastikan dan mengawal kualitas tata kelola media sosial di Indonesia yang lebih akuntabel," katanya, seperti diberitakan oleh Antara, Selasa, 28 Mei 2024. Rencana ini sebenarnya sudah muncul sejak Juli 2023 dengan nama Dewan Pengawas Media Sosial.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sejumlah pegiat demokrasi dan kelompok masyarakat sipil mengkritisi rencana pembentukan Dewan Media Sosial alias DMS oleh Kominfo. Pembentukan DMS disinyalir bakal tak sesuai konsep yang direkomendasikan.

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia atau YLBHI, Muhammad Isnur, mengatakan penolakan usulan masyarakat sipil yang direpresentasikan Southeast Asia Freedom of Expression Network alias SafeNet pada revisi kedua Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) lalu menjadi penanda.

Masalahnya, ia mengatakan, dengan tidak adanya Undang-Undang yang melandasi pembentukan Lembaga ini. Pelik rasanya apabila pembentukan DMS diklaim akan sama posisinya dengan Dewan Pers.

"Jika Undang-Undangnya saja tidak ada, bagaimana bisa diklaim komposisinya independen," kata Isnur kepada Tempo, Senin, 27 Mei 2024.

Jadi, apa itu Dewan Media Sosial?

Tugas Dewan Media Sosial 

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berencana membentuk Dewan Media Sosial (DMS) untuk melindungi anak dari kekerasan dan perundungan di dunia digital, sesuai dengan rekomendasi UNESCO dalam meningkatkan perlindungan anak di ruang digital atau Child Online Protection.

 "Kita ingin melindungi anak-anak di ruang digital, dengan perlindungan anak di ruang digital. Kamu sering lihat kan di media sosial ada anak di-bully di sekolahnya. Jadi, korban bully itu harus dilindungi," kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi dalam keterangan terkait acara Google AI Untuk Indonesia Emas di Jakarta, Selasa, 4 Juni 2024.

Budi Arie menjelaskan bahwa pembentukan DMS sejalan dengan komitmen Pemerintah pada awal 2024 untuk menerapkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Bahkan, UNESCO telah melakukan kajian akademik tentang DMS dan menyerahkannya kepada Kementerian Kominfo. "Dewan Media Sosial ini bukan ide sembarangan. Ini adalah rekomendasi dari UNESCO, yang memberikan kepada kita naskah akademik sepanjang 160 halaman," ujarnya.

Menkominfo mengakui bahwa Pemerintah belum mengambil langkah konkret dalam pembentukan DMS karena masih mempertimbangkan rencana tersebut yang menimbulkan polemik di masyarakat.

"Perkembangan media baru ini memunculkan banyak dispute. Oleh karena itu, perlu dilakukan reformasi ulang penataannya. Prinsipnya adalah independensi, seperti Dewan Pers. Kita akan melakukan kajian dan berdiskusi dengan banyak pihak," ujar Budi Arie.

Budi Arie juga meminta masyarakat untuk tidak salah mengartikan diskusi yang sedang berkembang. Ia menegaskan bahwa Dewan Media Sosial tidak akan membatasi kebebasan berpendapat publik di platform media sosial.

"Supaya tidak salah paham, Pemerintah tidak mengawasi media sosial. Ini adalah rekomendasi dari UNESCO. Nanti saya akan berikan draft-nya dari UNESCO jika kalian ingin melihat naskah akademiknya," katanya.

Dalam usulan UNESCO, Dewan Media Sosial akan berbentuk jejaring atau koalisi independen yang tidak berada di bawah pemerintah. Anggotanya akan terdiri dari perwakilan organisasi masyarakat, akademisi, pers, komunitas, praktisi, ahli, hingga pelaku industri.

"Prinsip UNESCO adalah melibatkan berbagai pemangku kepentingan dalam media sosial. Jadi, ini adalah koalisi lintas pemangku kepentingan seperti pemuka agama, akademisi, masyarakat, dan semua penggiat media sosial," kata Budi Arie.

ANGELINA TIARA PUSPITALOVA I  ANDI ADAM FATURRAHMAN

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus