Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus), Komisaris Besar Ade Syafri menyebut akan kembali memanggil mantan Ketua KPK, Firli Bahuri pada pekan depan. Pemanggilan ini untuk melengkapi berkas kasus korupsi berupa pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Untuk rencana tindak lanjut penyidikan dalam penanganan perkara a quo, telah diagendakan pemeriksaan tambahan terhadap tersangka FB pada minggu depan," ucap Ade Safri Simanjuntak saat dihubungi Tempo pada Jumat, 22 November 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ade menyatakan telah mengirimkan surat pemanggilan terhadap Firli. Namun, ia belum mengungkapkan kapan tanggal pastinya. "Nanti kita update, yang jelas minggu depan. Surat panggilan terhadap tersangka FB sudah dikirimkan oleh penyidik," kata dia.
Sebelumnya, Ade menjelaskan penyidik belum bisa melimpahkan kembali berkas kasus Firli Bahuri ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta karena masih ada berkas yang harus dilengkapi. "Penyidik saat ini masih memenuhi petunjuk P-19," ujarnya.
Ade enggan menyebutkan lebih detail persyaratan apa yang belum dilengkapi dan diminta oleh Kejaksaan tersebut. Ade hanya memastikan bahwa proses penyidikan terhadap Firli masih berlangsung.
“Progres penyidikan sampai dengan saat ini sangat baik, dan tidak ada kendala maupun hambatan sama sekali,” kata Ade Syafri saat dihubungi pada Kamis, 21 November 2024.
Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan. Firli diduga memeras Syahrul Yasin Limpo saat menangani kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian. Tetapi berkas perkara ini belum kunjung dituntaskan oleh penyidik kepolisian.
Adapun Syahrul Yasin Limpo mengaku telah memberikan uang Rp 1,3 miliar kepada Firli Bahuri. Dia juga membenarkan pernah bertemu Firli di GOR Tangki, Tamansari, Jakarta Barat, saat pimpinan KPK itu bermain bulutangkis. Syahrul pun menyataakan pemberian uang itu hanya dianggap sebagai wujud persahabatan.
“Saya pikir persahabatan saja saya dengan Pak Firli. Saya sama-sama di kabinet dan biasa duduk berdekatan dengan beliau,” tutur Syahrul di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 24 Juni 2024.
Selain itu, penyidik Polda Metro Jaya juga telah membuka perkara baru soal pertemuan antara Firli Bahuri dengan Syahrul Yasin Limpo itu. Dalam perkara ini, Firli dijerat dengan Pasal 36 Undang-Undang KPK soal larangan pimpinan lembaga anti rasuah bertemu dengan pihak yang tengah berperkara.
Faiz Zaki berkontribusi dalam artikel ini