Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Polisi Bubarkan Penyapu Koin di Indramayu karena Sebabkan Macet dan Kecelakaan

Masyarakat diimbau tidak melemparkan uang di area jembatan Sewo Indramayu agar tidak memicu kegiatan penyapu uang koin.

5 April 2025 | 13.44 WIB

Di tengah arus mudik, tradisi penyapu receh melakukan aksinya di Pamanukan, Indramayu, pada Kamis, 20 April 2023 pukul 11.20 WIB. Foto/Eddy Kurniawan
Perbesar
Di tengah arus mudik, tradisi penyapu receh melakukan aksinya di Pamanukan, Indramayu, pada Kamis, 20 April 2023 pukul 11.20 WIB. Foto/Eddy Kurniawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Petugas pengamanan Operasi Ketupat Lodaya 2025 Kepolisian Resor Indramayu membubarkan masyarakat penyapu uang koin yang beraktivitas di jalur mudik, di jembatan Sewo, Indramayu, Jawa Barat. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Penertiban dilakukan secara humanis dan persuasif, dengan memberikan edukasi langsung kepada para penyapu koin mengenai bahaya yang ditimbulkan dari aktivitas tersebut," kata Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Jawa Barat Komisaris Besar Jules Abraham Abast, dalam keterangan tertulis, pada Jumat, 4 April 2025. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Kapolres Indramayu Ajun Komisaris Besar Ari Setyawan Wibowo mengatakan pembubaran ini dilakukan untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas dan mencegah kecelakaan yang berpotensi terjadi akibat aktivitas penyapu uang koin ini. Musababnya, aktivitas penyapu uang koin kerap menjadi pemicu kemacetan dan kecelakaan lalu lintas di kawasan itu. 

Ari mengimbau kepada masyarakat agar tidak melemparkan uang mereka di sekitar jembatan karena dapat memicu keberadaan para penyapu uang koin yang bisa membahayakan keselamatan pengguna jalan. “Kami berkomitmen untuk terus menciptakan keamanan dan kenyamanan bagi para pemudik, khususnya di jalur-jalur rawan seperti Jembatan Sewo,” ujar Ari.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus