Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Polisi Dalami Pemicu Penggerudukan Kapel di Cinere Depok

Pemkot Depok yang memiliki kewenangan memberikan izin Kapel Bukit Cinere itu.

18 September 2023 | 06.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Suasana kapel (ruko tengah) tampak sepi pasca digeruduk di Jalan Raya Bukit Cinere, RT. 12. RW. 03 Kelurahan Gandul, Kecamatan Cinere, Depok, Ahad, 17 September 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Depok - Kapolres Metro Depok Komisaris Besar Ahmad Fuady masih mendalami pemicu penggerudukan kapel GBI Cinere di Jalan Raya Bukit Cinere, RT. 12. RW. 03 Kelurahan Gandul, Depok.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ahmad mengatakan, kapel tersebut pindah dari Pangkalan Jati karena kontrak habis. Rumah ibadah itu pindah ke Kelurahan Gandul, Kecamatan Cinere, Depok sejak dua bulan lalu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Sudah proses perizinan informasinya, sudah diurus sampai ke pihak wali kota makanya kemarin hari Jumat sudah ada pertemuan di sana," kata Kapolres, Ahad, 17 September 2023.

Namun hingga kini polisi masih mendalami apa pemicu massa menggeruduk Kapel yang menempati ruko 3 lantai di Jalan Raya Bukit Cinere itu.

"Ya kalau hal itu masih kita dalami ya. Mudah-mudahan ini hanya misinformasi saja, hanya miskomunikasi saja. Kita harus sama-sama menjaga wilayah kita dengan aman dengan kondusif gitu ya," ujarnya. 

Sejauh ini polisi hanya mengambil keterangan dan memastikan kegiatan ibadah atau kegiatan apapun yang bersifat keagamaan di Kota Depok dapat berlangsung dengan aman kondusif. Polisi telah meminta keterangan dari pihak kapel dan warga sekitar.

Ahmad Fuady mengatakan, sebelum terjadi penggerudukan pada Sabtu, 16 September 2023 sebenarnya sudah ada pertemuan pada Jumat, 15 September 2023 antara Pemkot Depok, warga Cinere, temasuk Ketua LPM Kelurahan Gandul dan pendeta Kapel GBI tersebut.

"Sudah disepakati beberapa hal di situ dan itulah yang harus dipenuhi dilaksanakan," ungkapnya.

Kapolres akan berkoordinasi dengan Pemkot Depok tentang masalah izin rumah ibadah tersebut. Pemkot Depok yang memiliki kewenangan memberikan izin Kapel Bukit Cinere itu.

"Nanti akan kita koordinasikan komunikasikan melalui jalur Forkompinda. Nanti saya bersama pak Dandim akan berkoordinasi dengan pihak wali kota," ujarnya.

Soal penghentian sementara kegiatan kapel tersebut selama 2 minggu, Kapolres menjelaskan kurun waktu itu dilakukan untuk proses perizinan. "Nah setelah izin keluar baru akan melaksanakan ibadah secara offline. Saya menegaskan bahwa kami dari Polres Metro Depok dan Kodim 0508/Depok menjamin keamanan dan keamanan semua ibadah keagamaan di Kota Depok," ucap Kapolres Metro Depok.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus