Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Kupang - Mantan Kepala Urusan Pembinaan Operasional (Kaurbinops/KBO) Reserse Kriminal Polres Kupang Kota Inspektur Dua Rudy Soik membantah dirinya berselingkuh dengan istri orang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Rudy menjelaskan tudingan perselingkuhan ini muncul saat ia sedang mengusut penimbunan BBM ilegal sekitar Juni 2024. Kala itu, ia dan 13 anggota Reskrim Polres Kupang mendatangi lokasi tempat penimbunan BBM ilegal di Kecamatan Alak. Setelahnya mereka pergi ke Restoran Masterpiece untuk makan siang serta melakukan analisa dan evaluasi (Anev).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Jarak antara restoran tersebut dan Markas Polda NTT sekitar 100 meter. Rudy menyebut tempat itu kerap digunakan oleh ibu-ibu Bhayangkari lain untuk acara makan-makan. Ia mengklaim kegiatan ini pun diketahui Kapolres Kupang Kombes Aldian Manurung.
"Saya merasa ini ada diskriminasi dan diskriminatif, karena setelah itu anggota Reskrim Polresta Kupang yang ikut saya dalam operasi penertiban hari itu dimutasi ke wilayah-wilayah terpencil NTT,” kata dia dalam klarifikasinya pada Tempo, Sabtu, 31 Agustus 2024.
Sementara Rudy dan Kasat Serse Polresta Kupang dimutasi nonjob. “Diperintah masuk sel, saya juga dituduh otak di balik gagalnya anak Kapolda NTT masuk Akpol," tutur dia.
Dia mengatakan dugaan perselingkuhan yang dituduhkan kepadanya juga dibantah langsung oleh Kapolresta Kupang Kota Kombes Aldinan Manurung, yang menggelar jumpa pers bersama sejumlah wartawan pada Kamis, 4 Juli 2024 lalu.
Klarifikasi Rudy ini sekaligus menjadi hak jawabnya atas pemberitaan Tempo yang berjudul "Karaoke dengan istri orang, polisi di Kupang terancam dimutasi". Dalam berita itu, Tempo mengutip pernyataan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid) Polda NTT Komisaris Besar Polisi Ariasandy yang menyebut Ipda Rudi Soik terancam dimutasi karena karaoke bersama istri orang saat jam dinas berlangsung.
Dia mengatakan Ipda Rudi Soik sudah menjalani sidang etik. Pasal yang dilanggar adalah Pasal 13 ayat (1) dan/ atau Pasal 14 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian Anggota Polri juncto pasal 5 ayat (1) huruf b dan huruf c dan/ atau pasal 8 huruf f Perpol 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Rudy juga disebut pernah menerima putusan disiplin dan kode etik sebanyak lima kasus.
Menanggapi hal itu, Rudy meminta Komisaris Besar Ariasandy tidak membangun narasi seolah-olah ada perselingkuhan yang dilakukannya. "Ariasandy harus lebih jujur untuk melihat fakta yang sebenarnya," ucap Rudi.
Meski membantah selingkuh dengan istri orang, Ipda Rudi mengakui ia sedang diperiksa Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda NTT. Ia mengaku pemeriksaan ini terkait pemasangan garis polisi di tempat penampungan BBM diduga ilegal di rumah warga Kupang bernama Ahmad Munandar dan Algazali. Dalam kasus BBM ilegal itu, ucap Rudy, terdapat temuan dugaan keterlibatan anggota Polresta Kupang Kota yang menerima suap