Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

Polisi Gadungan di Depok Mengaku Anak Brigjen Kuras Harta Benda Taruna Akmil

Polisi gadungan itu bahkan sering menggunakan mobil berpelat dinas Polri dan mendapat pengawalan voorijder polisi.

8 Agustus 2024 | 15.15 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Negeri Depok menangkap Yoga Pratama, seorang polisi gadungan yang telah menipu dan menguras harta AH, seorang taruna Akademi Militer (Akmil).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Tersangka mengaku anggota Polri berpangkat Ipda, menipu korban dengan kerugian mencapai ratusan juta rupiah, apalagi korban merupakan anak yatim piatu," ucap Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok, M Arief Ubaidillah, Rabu, 7 Agustus 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ubay, sapaannya menjelaskan, Yoga menguras harta benda AH dengan cara membuat kartu keluarga (KK). Lewat selembar KK itu, ia bisa dengan mudah mengambil dua mobil dan sertifikat tanah milik korban.

Kepada korban, tersangka mengaku sebagai polisi dengan mengenakan seragam dan berpangkat Ipda."Korban ini tertipu karena tersangka mengaku sebagai anak Brigjen Polisi, bekerja di imigrasi sebagai staf ahli Dirjen Imigrasi," jelas Ubay.

Namun aksi penipuannya itu terbongkar, setelah tersangka mendatangi Polsek Sukmajaya untuk membuat surat keterangan laporan kehilangan KTP dan kartu anggota polisi.

"Ketika diserahkan ke Polres Metro Depok dan diselidiki, ternyata Yoga merupakan tersangka penipuan dan penggelapan sebagai pegawai Dirjen Imigrasi. Saat itu juga tersangka ditangkap Polres Metro Depok," terang Ubay.

Ubay melanjutkan, setelah ditangkap, tersangka dilimpahkan ke Kejari Kota Depok untuk dilakukan pemberkasan guna menjalani persidangan.

"Saat pemeriksaan, kami menemukan sejumlah fakta perbuatan yang dilakukan tersangka selama menjalani penipuan," lanjut Ubay.

Ubay menguraikan penipuan tersangka diperkuat karena sering menggunakan mobil berplat nomor polisi dan beberapa kali meminta pengawalan voorijder polisi.

"Tersangka juga mengaku sebagai anak Jenderal polisi," urainya.

Untuk menangani perkara tersebut, Kejari Depok menunjuk Alfa Dera sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan sejumlah saksi. Tersangka mengaku sejumlah barang bukti penipuan dan penggelapan tmasih disimpan deposit box bank.

"Namun mobil, BPKB, dan sertifikat tanah milik korban dijual tersangka, nanti kita akan buktikan di persidangan dan berdasarkan barang bukti komunikasi, serta jejak digital dari barang bukti yang ada saat ini," ucap Ubay.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus