Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Lumajang sudah mengantongi foto tersangka yang masuk daftar pencarian orang (DPO) alias buron kasus ladang ganja di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS). Upaya pengejaran masih terus dilakukan terhadap buron yang perannya diduga sebagai penyedia bibit ganja sekaligus yang menampung hasil panennya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Sub Humas Polres Lumajang, Inspektur Dua Untoro mengatakan polisi telah mengantongi foto Edi, salah satu tersangka dalam kasus ladang ganja yang berhasil diungkap pada pertengahan September 2024 silam. "Kami punya foto DPO ini. Upaya pengejaran secara maksimal masih terus kami lakukan," ujar Untoro di Polres Lumajang, Rabu siang ini, 19 Maret 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ihwal permintaan publikasi atau penyebaran fotonya di media atau di tempat-tempat umum, kata Untoro, pihaknya masih konsultasikan terlebih dahulu dengan Kapolres Lumajang. "Kami masih konsultasikan dengan Pak Kapolres," kata Untoro.
Seperti diberitakan sebelumnya, sekelumit tentang Edi sempat dibeberkan oleh para terdakwa di persidangan. Terdakwa Bambang, dalam kesaksiannya mengatakan kalau dia susah bertahun-tahun mengenal Edi. "Terakhir bertemu Edi, ya lima hari sebelum penggerebekan ladang ganja itu," kata Bambang yang ternyata masih ada hubungan kekerabatan dengan tersangka DPO itu.
Bambang mengatakan kalau seluruh bibit dan pupuk itu diperolehnya dari Edi. Namun, Bambang tidak tahu menahu Edi memperoleh pupuk dari siapa. Prastyo sempat juga mencoba menanyakan seputar siapa atasan atau bosnya Edi, serta asal muasal bibit yang ditanam para terdakwa ini. Namun semua pertanyaan jaksa itu hanya dijawab dengan ketidaktahuan saja.
Terungkap pula bahwa sehari-hari Edi adalah pedagang atau pengepul sayur yang dihasilkan oleh warga sekitar dan dijual di pasar-pasar di Lumajang dan sekitarnya. Informasi yang diterima TEMPO juga menyebutkan kalau Edi juga mengirim sayur hingga keluar Lumajang.
Seperti diberitakan sebelumnya, saat ini ada enam terdakwa yang sedang menjalani proses hukum di PN Lumajang. Mereka antara lain Tomo bin (Alm) Sutamar, Tono bin Mistam dan Bambang bin Narto, Ngatoyo, Suwari bin (Alm) Untung dan Jumaat bin Seneram.
Satu terdakwa atas nama Ngatoyo telah meninggal dunia sehingga dakwaannya batal demi hukum.
Para terdakwa ini dijerat pidana dalam pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka didakwa dengan tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman berupa pohon ganja yang beratnya melebihi satu kilogram atau melebihi lima batang pohon.