Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Tangerang Selatan tetap memeriksa Surya Lesmana, 20 tahun, pengendara sepeda motor yang menabrak sastrawan Danarto. Pemeriksaan kasus kecelakaan lalu lintas ini tetap dilakukan meski keluarga Danarto telah mengikhlaskan kejadian nahas tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Kami akan segera lakukan gelar perkara," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Tangerang Selatan Ajun Komisaris Lalu Hedwin saat dihubungi di Jakarta, Rabu, 11 April 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Menurut Lalu, polisi tetap akan menggali keterangan dari Surya, apakah dia berkendara dalam kendaraan normal atau dalam pengaruh narkoba. Polisi masih akan memeriksa saksi-saksi tambahan terkait dengan kecelakaan tersebut. "Saat ini, baru dua saksi yang diperiksa," ucapnya.
Baca: Danarto Jadi Korban Kecelakaan, Keluarga Tak Polisikan Pelaku
Kecelakaan yang menimpa Danarto terjadi pada Selasa, 10 April 2018, pukul 13.30 WIB di Ciputat, Tangerang Selatan. Ia ditabrak Surya yang mengendarai sepeda motor dengan kecepatan 60 km/jam. Ia dilarikan ke Rumah Sakit Syarif Hidayatullah, Ciputat, sebelum dirujuk ke RS Fatmawati, Jakarta Selatan.
Di RS Fatmawati, Danarto sempat dirawat selama 4,5 jam. Pukul 20.54 WIB, nyawanya tak tertolong. Danarto mengembuskan napas terakhir pada usia 78 tahun. Jenazah Danarto dibawa ke Sragen, Jawa Tengah, untuk dimakamkan.
Sebelum berangkat ke Sragen, Srimurni, adik bungsu Danarto, telah meneken surat pernyataan bahwa keluarga tak akan menuntut apa pun dari pelaku. "Kami sekarang hanya minta almarhum didoakan, dimaafkan kesalahannya," tuturnya pada Rabu dinihari, 11 April 2018.
Baca: Danarto Meninggal, Kawan-kawannya Datangi RS Fatmawati
Lalu Hedwin menyatakan pelaku tidak kabur setelah menabrak Danarto. Surya, yang ternyata juga tetangga Danarto, diketahui sempat mengantarkan korban ke RS Syarif Hidayatullah. Ia tidak menampik bahwa Surya bisa saja bebas, bergantung pada keterangan yang dihimpun polisi. "Kami tidak akan menghukum orang yang tidak bersalah," ujarnya.