Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya akan memanggil pasar daring (marketplace) penjual obat psikotropika ke gitaris Kahitna, Andrie Bayuajie. "Kami sudah kantongi nama-namanya dan kami akan melakukan komunikasi dan koordinasi agar tidak melakukan pengiriman atau tidak membantu pengiriman barang-barang berbahaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, saat ditemui di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat.
Endra mengatakan, Andrie Bayuajie sudah melakukan 12 kali pembelian Valdimex Diazepam atau psikotropika golongan empat secara daring di pasar daring tersebut. Endra belum bisa memastikan apakah pasar daring tersebut dapat dikenakan sanksi pidana atau tidak. "Semua tergantung hasil dari pemeriksaan mereka," jelas Endra.
Awalnya Andrie mengonsumsi obat itu sesuai dengan ketentuan resep dokter. Namun sejak 2020 sampai 2022, Andrie mulai membeli obat tersebut tanpa resep dokter. "Kami mendapatkan bukti rekaman kegiatan yang dilakukan oleh tersangka terkait obat ini yaitu mulai Agustus 2020 sampai Mei 2022," kata Zulpan.
Lebih lanjut, Zulpan menjelaskan Andrie mengaku mengkonsumsi obat-obatan itu untuk menenangkan diri. Polres Metro Jakarta Barat pun mengendus adanya aktivitas pemakaian psikotropika itu.
Andrie akhirnya ditangkap di rumah indekosnya di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan pada Kamis, 2 Juni 2022, pukul 12.30 WIB. Saat penangkapan, polisi menyita 45 butir Valdimex Diazepam dari rumah indekos.
Ardhie mengaku membeli barang tersebut secara daring dari seseorang yang masih dalam pendalaman polisi. "Saat kami arahkan AB (Andrie Bayuajie) tes urine, yang bersangkutan dinyatakan positif," jelas dia. Atas perbuatannya, Ardhie dapat dijerat pasal 62 jo Pasal 37 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini