Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Polisi Proses Laporan Rektor Unri Terhadap Mahasiswa yang Kritik Biaya Kuliah

Polda Riau menyelidiki laporan Rektor Universitas Riau (UNRI) Sri Indarti terhadap mahasiswa bernama Khairiq Anhar yang mengkritik biaya kuliah

8 Mei 2024 | 18.27 WIB

Kronologi Khariq Anhar Mahasiswa Fakultas Pertanian Universitas Riau (Unri) mencuat usai video kritiknya soal Iuran Pengembangan Institusi (IPI) di Unri dilaporkan oleh Rektor Unri Sri Indarti pada 15 Maret 2024. Foto: Istimewa
material-symbols:fullscreenPerbesar
Kronologi Khariq Anhar Mahasiswa Fakultas Pertanian Universitas Riau (Unri) mencuat usai video kritiknya soal Iuran Pengembangan Institusi (IPI) di Unri dilaporkan oleh Rektor Unri Sri Indarti pada 15 Maret 2024. Foto: Istimewa

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Riau menyelidiki laporan Rektor Universitas Riau (UNRI) Sri Indarti terkait seorang mahasiswanya bernama Khairiq Anhar buntut dari konten video yang diunggah ke media sosial tentang dengan Iuran Pembangunan Institusi (IPI).

"Perkaranya dalam tahap penyelidikan," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau Komisaris Besar Hery Murwono saat dikonfirmasi, Rabu, 8 Mei 2024.

Saat ditanya sejauh mana perkembangan penyelidikan, Hery mengatakan pihaknya masih dalam rangka memeriksa saksi-saksi. Pelapor dan terlapor juga sudah diperiksa.

"Sudah. Terlapor dan pelapor sudah kami mintai keterangan. Nanti kami lihat perkembangannya bagaimana dari penyidik ya," katanya.

Khariq dalam videonya mengkritik kebijakan untuk biaya perkuliahan di kampus tersebut. Dalam video yang diunggah di akun Instagram @aliansimahasiswapenggugat, dijajakan almamater biru langit Unri dengan harga yang tergolong tinggi.

Di akhir video, disebutkan "Sri Indarti selaku Rektor sebagai Broker Pendidikan Universitas Riau" dan menampilkan fotonya. Atas dasar ini, Khariq diduga menyerang nama baik orang lain.

Sementara itu, Khariq Anhar berharap pihak kampus dapat memediasi permasalahan yang tengah terjadi. Pihaknya tidak ingin mediasi dilakukan melalui jalur kepolisian karena itu merupakan kritik terhadap kebijakan rektor.

"Konteks substansinya kritik terhadap kebijakan yang dikeluarkan rektor. Jadi kami berharap Wakil Rektor III memediasi secara internal saja, namun hingga saat ini belum dapat kabar," tuturnya.

Khariq mengatakan telah dua kali dipanggil aparat kepolisian untuk proses pemeriksaan. Namun, belum ada pemanggilan apapun dari bagian akademik kampusnya.

Terkait kritiknya ia juga tetap akan memperjuangkan pembatalan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan IPI. "Walaupun nanti akan dilakukan mediasi maupun persidangan, kami tidak akan mundur," kata dia.
 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus