Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Polisi Sebut Lord Adi Serahkan Duit Indra Kenz Atas Inisiatif Pribadi

"Bahwa pada Kamis, 31 Maret 2022 atas inisiatif sendiri S alias Lord Adi menyerahkan dana sebesar Rp 50 juta kepada penyidik," kata Gatot.

1 April 2022 | 14.40 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Lord Adi mengembalikan uang pemberian Indra Kenz. Foto: Instagram Lord Adi,

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Juara 3 Masterchef Indonesia Season 8 Suhaidi Jamaah alias Lord Adi mendatangi Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Ditipideksus) Bareskrim Polri. Ia menyerahkan duit Rp 50 juta pemberian Indra Kenz yang menjadi tersangka dalam kasus Binomo. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko menjelaskan Lord Adi mengembalikan uang tersebut atas inisiatifnya sendiri. "Bahwa pada Kamis, 31 Maret 2022 atas inisiatif sendiri S alias Lord Adi menyerahkan dana sebesar Rp 50 juta kepada penyidik Dittipideksus," ujar dia dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 1 April 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Gatot, Lord Adi menerima transfer dana senilai Rp50 juta dari Indra Kenz saat berulang tahun pada 2 September 2021. "Yang bersangkutan menerima transfer dari IK saat yang bersangkutan berulang tahun," kata Gatot. 

Sementara, Lord Adi, melalui akun media sosial miliknya membagikan informasi tentang pengembalian tersebut. Dalam postingannya, dia menggugah foto proses pengembalian uang tersebut sebanyak lima gepok pecahan Rp 100 ribuan kepada penyidik. 

"Apa yang datang dengan mudah, perginya juga mudah, memulangkan duitnya Indrakenze," tulis Lord Adi di akun Instagram @adi.mci8. 

Indra Kenz, tersangka penipuan investasi berkedok trading Binary Option Binomo, memang kerap membagikan uang kepada sejumlah pihak, salah satunya Lord Adi. Uang tersebut dibagikanya sebagai hadiah juara 3 Lord Adi. Namun, uang tersebut ditolak oleh pria 42 tahun itu. 

"Karena gini, S itu dia sebagai juara Masterchef ditawari uang oleh IK tapi tidak mau, menolak. Pada saat yang bersangkutan berulang tahun, uang itu ditransfer ke rekeningnya. Tetapi, dia dengan kesadarannya itu datang ke penyidik menyerahkan kembali uang tersebut," tutur Gatot. 

Penyidik telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka dugaan tindak pidana penipuan berkedok investasi melalui aplikasi Binomo. Indra Kenz selaku afiliator yang mempromosikan Binary Option Binomo sebagai aplikasi trading. Namun, faktanya adalah judi daring. 

M. Khory Alfarizi

M. Khory Alfarizi

Menjadi wartawan sejak 2018. Pernah meliput isu teknologi, sains, olahraga, dan ekonomi. Kini fokus pada isu hukum dan kriminalitas. Alumni Universitas Swadaya Gunung Jati, Cirebon, Jawa Barat, program studi akuntansi. Mengikuti Kursus Jurnalistik Intensif di Tempo Institut dan magang menjadi wartawan Tempo pada akhir 2017.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus