Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Juara 3 Masterchef Indonesia Season 8 Suhaidi Jamaah alias Lord Adi mendatangi Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Ditipideksus) Bareskrim Polri. Ia menyerahkan duit Rp 50 juta pemberian Indra Kenz yang menjadi tersangka dalam kasus Binomo.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko menjelaskan Lord Adi mengembalikan uang tersebut atas inisiatifnya sendiri. "Bahwa pada Kamis, 31 Maret 2022 atas inisiatif sendiri S alias Lord Adi menyerahkan dana sebesar Rp 50 juta kepada penyidik Dittipideksus," ujar dia dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 1 April 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Gatot, Lord Adi menerima transfer dana senilai Rp50 juta dari Indra Kenz saat berulang tahun pada 2 September 2021. "Yang bersangkutan menerima transfer dari IK saat yang bersangkutan berulang tahun," kata Gatot.
Sementara, Lord Adi, melalui akun media sosial miliknya membagikan informasi tentang pengembalian tersebut. Dalam postingannya, dia menggugah foto proses pengembalian uang tersebut sebanyak lima gepok pecahan Rp 100 ribuan kepada penyidik.
"Apa yang datang dengan mudah, perginya juga mudah, memulangkan duitnya Indrakenze," tulis Lord Adi di akun Instagram @adi.mci8.
Indra Kenz, tersangka penipuan investasi berkedok trading Binary Option Binomo, memang kerap membagikan uang kepada sejumlah pihak, salah satunya Lord Adi. Uang tersebut dibagikanya sebagai hadiah juara 3 Lord Adi. Namun, uang tersebut ditolak oleh pria 42 tahun itu.
"Karena gini, S itu dia sebagai juara Masterchef ditawari uang oleh IK tapi tidak mau, menolak. Pada saat yang bersangkutan berulang tahun, uang itu ditransfer ke rekeningnya. Tetapi, dia dengan kesadarannya itu datang ke penyidik menyerahkan kembali uang tersebut," tutur Gatot.
Penyidik telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka dugaan tindak pidana penipuan berkedok investasi melalui aplikasi Binomo. Indra Kenz selaku afiliator yang mempromosikan Binary Option Binomo sebagai aplikasi trading. Namun, faktanya adalah judi daring.