Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Amnesty International Indonesia mendesak Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat membentuk tim pencari fakta dan memerintahkan Kepolisian RI membuka kembali penyidikan kasus dugaan pelanggaran hak asasi manusia terhadap mantan pemain sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI). Kasus tersebut sempat dihentikan penyidikannya atau SP3 oleh Mabes Polri pada 1999.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid, mengatakan audiensi Komisi III dengan para mantan pemain sirkus pada Senin, 21 April 2025, harus menjadi momentum koreksi atas kegagalan penegakan hukum di masa lalu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Komisi III harus meminta Kapolri untuk membuka kembali penyidikan terhadap kasus ini agar kegagalan negara di masa lalu dalam menghadirkan keadilan bagi korban tidak terulang," kata Usman melalui pernyataan tertulis, Senin, 21 April 2025.
Usman menilai, negara telah lalai memberikan perlindungan terhadap anak-anak yang menjadi korban eksploitasi dan penyiksaan dalam lingkup sirkus keliling. Beberapa korban mengaku mulai dilatih sejak usia lima tahun dan mengalami kekerasan fisik maupun psikis, seperti dipukul, disetrum, hingga dipisahkan dari anak mereka sendiri.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), menurut Usman, juga perlu segera membentuk tim penyelidik pro-justisia agar pengusutan kasus dapat berjalan secara independen dan berpihak kepada korban. “Pemerintah juga harus membuka akses bagi korban untuk mendapatkan pemulihan yang layak, baik secara hukum, psikologis, maupun sosial,” ujar Usman.
Kasus kekerasan dalam sirkus OCI sempat diselidiki Komnas HAM pada 1997. Saat itu, Komnas menyimpulkan adanya pelanggaran HAM terhadap anak-anak yang terlibat dalam pertunjukan. Laporan pidana ke Mabes Polri juga telah dibuat, namun dihentikan dua tahun kemudian dengan alasan kurangnya alat bukti.
Salah satu pengelola OCI sebelumnya mengakui kepada media bahwa anak-anak kerap dipukul rotan sebagai bentuk disiplin. Namun ia membantah terjadi penyiksaan dan menyatakan para pemain diperlakukan layaknya keluarga.
Amnesty juga meminta Komisi III DPR mendesak pemerintah agar melakukan audit reguler terhadap kepatuhan perusahaan terhadap standar hukum dan HAM. "Ini penting agar kasus serupa tidak terjadi lagi di masa yang akan datang," kata Usman.
Menurut dia, hak untuk bebas dari penyiksaan adalah hak non-derogable yang tidak dapat dikurangi dalam kondisi apapun. Pelanggaran atas hak ini, lanjut Usman, merupakan pelanggaran HAM berat yang harus menjadi perhatian serius Komisi III, Polri, Komnas HAM, serta kementerian dan lembaga terkait lainnya.
Pilihan Editor: Pemain Baru Pengusut Korupsi