Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Polisi Sebut Pelaku Tanam Ganja Hidroponik di Lemari Pakaian untuk Konsumsi Pribadi

Polres Jakarta Barat mengungkap pelaku menanam ganja hidroponik di lemari pakaiannya untuk mengonsumsi barang haram itu seorang diri.

5 Agustus 2023 | 12.27 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi Ganja. Getty Images

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Polisi Akmal mengatakan, pelaku yang menanam ganja hidroponik di lemari pakaian, LA (29 tahun), telah mengonsumsi ganja selama bertahun-tahun. Menurut Akmal, LA menanam barang haram itu untuk dikonsumsi sendiri. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Jadi hasil pendalaman kami sementara yang bersangkutan menanam hanya untuk dikonsumsi sendiri," kata dia dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 4 Agustus 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebelumnya, polisi menangkap LA di rumahnya, Perumahan Kedoya Baru Residence Blok D 4 RT 14/RW 04, Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat kemarin. Menurut Akmal, polisi mendapati lemari sebagai wadah tanam ganja itu di lantai dua rumah pelaku. 

Saat penggerebekan, polisi menemukan lemari tersebut penuh dengan tiga tanaman ganja yang tumbuh setinggi kurang lebih satu meter. Ganja hidroponik ini tumbuh dengan bantuan lampu dan sinar ultraviolet sebagai pengganti matahari.

Akmar berujar LA adalah pengguna ganja selama bertahun-tahun yang kemudian nekat mencoba-coba menanam sendiri barang haram tersebut. "Awalnya hanya pemakai rutin, kemudian tertarik untuk mencoba menanam sendiri," tutur dia.

LA, lanjut dia, menggunakan peralatan sederhana, tapi membuat ganja yang ditanam tumbuh subur. Pelaku mulai belajar menanam ganja hidroponik sejak Maret 2023. Biji ganja dibeli dari seorang temannya melalui media sosial. 

"Ini semacam lab (laboratorium) mini bagaimana yang bersangkutan melakukan uji coba atau eksperimen. Dari awalnya hanya membeli ganja untuk dikonsumsi kemudian tersangka LA ini,” ujar Akmal.

Atas perbuatannya, penanam ganja hidroponik itu disangkakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

M. Faiz Zaki

M. Faiz Zaki

Menjadi wartawan di Tempo sejak 2022. Lulus dari Program Studi Antropologi Universitas Airlangga Surabaya. Biasa meliput isu hukum dan kriminal.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus