Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap perempuan berinisial LA (29 tahun) yang menanam ganja hidroponik di dalam lemari pakaian. Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Polisi Akmal menuturkan, ganja tersebut tumbuh dengan bantuan lampu dan sinar ultraviolet sebagai pengganti matahari.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Jadi peralatannya cukup sederhana, tapi cukup bisa membuat tanaman ganja ini tumbuh sampai kurang lebih satu meter,” ujar Akmal dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 4 Agustus 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pelaku ditangkap di rumahnya, Perumahan Kedoya Baru Residence Blok D 4 RT 14/RW 04, Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat kemarin. Menurut Akmal, polisi mendapati lemari sebagai wadah tanam ganja itu di lantai dua rumah pelaku.
3 ganja tumbuh satu meter di lemari
Saat penggerebekan, polisi menemukan lemari tersebut penuh dengan tiga tanaman ganja yang tumbuh setinggi kurang lebih satu meter. LA, Akmal mengatakan, adalah pengguna narkotika jenis ganja selama bertahun-tahun yang kemudian nekat mencoba-coba menanam sendiri barang haram tersebut.
“Jadi ini semacam lab (laboratorium) mini bagaimana yang bersangkutan melakukan uji coba atau eksperimen. Dari awalnya hanya membeli ganja untuk dikonsumsi,” tutur Akmal.
Gunakan berbagai macam peralatan
Dia melanjutkan pelaku menggunakan berbagai peralatan, salah satunya pupuk cair. Tersangka itu membeli biji ganja dari seorang temannya melalui media sosial.
Namun, LA tidak pernah bertemu dengan temannya itu. Transaksi berlangsung dengan cara pengiriman daun ganja kering beserta bijinya.
Tanam ganja secara otodidak
LA pun belajar menanam ganja secara otodidak sejak Maret 2023 dengan mencari informasi via media sosial dan internet. “Sekarang awal Agustus, berarti kurang lebih empat bulan,” kata Akmal.
Pelaku telah konsumsi ganja bertahun-tahun
Akmal mengatakan pelaku telah mengonsumsi ganja selama bertahun-tahun. Menurut Akmal, LA menanam barang haram itu untuk dikonsumsi sendiri.
"Jadi hasil pendalaman kami sementara yang bersangkutan menanam hanya untuk dikonsumsi sendiri," kata dia.
Berawal dari coba-coba
Akmar berujar LA adalah pengguna ganja selama bertahun-tahun yang kemudian nekat mencoba-coba menanam sendiri barang haram tersebut. "Awalnya hanya pemakai rutin, kemudian tertarik untuk mencoba menanam sendiri," tutur dia.
Pasal yang dikenakan
Menurut Akmal, pelaku beralibi menanam ganja hidroponik untuk menunjang pekerjaannya sebagai pengisi search engine optimization (SEO) alias pengoptimalan mesin telusur di sebuah situs website. Kepada polisi, pelaku mengaku mengonsumsi ganja untuk relaksasi, bukan diperjualbelikan. Karena perbuatannya, LA disangkakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
M FAIZ ZAKI