Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Jakarta Pusat menjadwalkan proses rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Nurhayati, 36 tahun, di Apartemen Green Pramuka, pada pekan ini.
Kepala Subbagian Humas Polres Metro Jakarta Pusat AKP Purwadi mengatakan rekonstruksi akan digelar di tempat kejadian perkara, yakni Apartemen Green Pramuka City, Jakarta Pusat.
Baca : Pembunuhan di Apartemen Green Pramuka, Korban dan Tersangka Bukan Penghuni
"Sebelum rekonstruksi digelar, kami siapkan dulu kelengkapannya," kata Purwadi saat dihubungi Tempo pada Selasa, 8 Januari 2019. Menurut Purwadi, berkas yang kurang lengkap hingga kini ialah visum dan keterangan saksi-saksi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Adapun saat ini, polisi belum memintai keterangan saksi dari beberapa keluarga korban terkait perkara pembunuhan. Sedangkan ihwal pelaku, polisi telah menemukan motif di balik kasus tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Kasatreskrim Polres Jakarta Pusat AKBP Tahan Marpaung mengatakan pembunuhan terhadap Nurhayati dilatari persoalan asmara. Pelaku, Haris Prasnastyadi, 24 tahun, mengakui menghabisi nyawa korban lantaran asmaranya tak terbalas.
Simak juga :
Pembunuhan di Apartemen Green Pramuka: Berawal Cinta Ditolak...
Dengan dalih sakit hati, Haris membunuh korban di salah satu unit Apartemen Green Pramuka City pada Sabtu pekan lalu. Perempuan 36 tahun itu pun ditemukan tergeletak bersimbah darah di lorong lantai 16 unit Chrysant. Menurut polisi, korban sempat dilarikan ke RSUD Cempaka Putih. Namun, nyawanya tidak tertolong.
Dalam wawancara bersama wartawan beberapa saat setelah kasus terungkap, polisi mendapat petunjuk dari sejumlah barang bukti dalam kasus pembunuhan tersebut. Di antaranya melalui rekaman kamera pengintai atau CCTV.