Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Polisi Sita 50 Kantong Ciu di Kampung Ledug Tangerang, yang Dikonsumsi Remaja Sebelum Tawuran

Peredaran miras Ciu yang kerap dikonsumsi remaja sebelum tawuran ini terungkap dari informasi yang diterima Polisi RW.

28 Maret 2023 | 06.53 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Petugas memeriksa tong untuk penyimpanan minuman Ciu tanpa izin edar di Pekojan, Jakarta Barat, 3 Mei 2018. Pabrik ini telah melanggar undang-undang, karena melakukan produksi dan distribusi minuman beralkohol dan tak memiliki label khusus dari Dinas Kesehatan dan Badan POM. TEMPO/Fakhri Hermansyah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Tangerang - Polisi menyita 50 kantong plastik berisi minuman keras jenis Ciu di sebuah ruko di Kampung Ledug, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang. Minuman keras (miras) Ciu itu dikonsumsi para remaja sebelum melakukan tawuran.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Dari laporan masyarakat yang resah dengan tawuran di wilayah, ternyata sebelum tawuran, sekelompok anak muda terlebih dahulu mengkonsumsi Ciu yang dibeli dari pelaku BS," ujar Kapolres Metro Tangerang Komisaris Besar Zain Dwi Nugroho, Senin, 27 Maret 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

BS diduga memperjualbelikan miras jenis ciu tanpa izin, Ia menyimpan puluhan bungkus Ciu tersebut di dalam kontrakannya di sebuah ruko di Kampung Ledug RT 02 RW 03 Kelurahan Alam Jaya, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang. "Untuk mengelabui petugas, pelaku menyamarkan dan memasukkan miras jenis Ciu dalam plastik," kata Zain.

Zain mengatakan, peredaran miras Ciu yang kerap dikonsumsi sekelompok remaja sebelum tawuran ini terungkap ketika Polisi RW yang bertugas di RW 03 di kelurahan Alam Jaya, mendapatkan laporan dari masyarakat tentang peredaran miras. 

Mendapatkan informasi tersebut, Polisi RW Inspektur Satu Dede Mastur yang bertugas rutin menyambangi warga, bersama tim Opsnal Unit V Resmob Sat Reskrim Polres Metro Tangerang kota menindaklanjuti laporan itu. 

Setelah mendapatkan laporan dari Polisi RW, tim Patroli  langsung mendatangi kontrakan terduga pelaku BS. "Saat penggeledahan ditemukan 50 kantong minuman beralkohol jenis ciu yang disimpan pelaku di dalam kantong plastik," kata Zain.  

BS mengakui miras tersebut merupakan miliknya. Dari keterangan sejumlah warga yang melaporkan  peredaran minuman keras (miras) kepada Polisi RW, banyak sekelompok remaja yang mengkonsumsi miras sebelum tawuran dan dibeli dari pelaku BS.

Kapolres mengatakan dari 50 kantong yang ditemukan 1 kantong plastik itu berisi 1 liter Ciu, Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.  

JONIANSYAH HARDJONO 

Pilihan Editor: Polres Metro Depok Sita 320 Botol Minuman Keras Jenis Ciu

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus