Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Polres Metro Depok Sita 320 Botol Minuman Keras Jenis Ciu

Kapolres Metro Depok Kombes Pol Ahmad Fuady mengatakan penyitaan minuman keras ini menindaklanjuti dari keluhan masyarakat.

22 Januari 2023 | 11.46 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Seorang petugas dengan alat beratnya melakukan pemusnahan sekitar 15.000 botol minuman keras hasil operasi Polres Metro Depok di halaman Kantor Walikota Depok, Kamis (13/8). Foto: TEMPO/ Gunawan Wicaksono

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 320 botol minuman keras jenis ciu dan satu jerigen ukuran 25 liter disita tim gabungan Patroli Perintis Presisi Polres Metro Depok bersama Polsek Pancoran Mas di kolong flyover Jalan Arif Rahman Hakim Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kapolres Metro Depok Kombes Pol Ahmad Fuady mengatakan, operasi ini menindaklanjuti keluhan masyarakat, khususnya di lingkungan RT06/12 Kelurahan Depok saat Jumat Curhat. "Kami langsung melakukan aksi nyata dengan cepat,” kata Kapolres, Sabtu, 21 Januari 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kapolsek Pancoran Mas Kompol Triharjadi mengatakan, seluruh miras tersebut disita jajarannya, sementara penjual menjalani pemeriksaan di Polsek Pancoran Mas. "Seluruh miras kami amankan, yaitu 320 botol ukuran 600 mililiter dan satu jerigen ukuran 25 liter," tutur Triharjadi.

Selain itu, tim juga melakukan patroli di titik rawan amtibmas di RW 12, khususnya RT 04 dan RT 06 Kelurahan Depok Kecamatan Pancoran Mas Kota Depok. “Patroli tersebut membuat masyarakat merasa aman dan nyaman, serta meminimalisir adanya fear of crime di wilayah Pancoran Mas,” tandas Triharjadi.

Warga keluhkan kolong flyover jadi tempat mabuk-mabukan

Sebelumnya, warga mengeluhkan kolong flyover Jalan Arif Rahman Hakim (ARH), Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok dijadikan tempat sekelompok orang untuk mabuk-mabukan. Mereka mengadukan masalah itu kepada Kapolres Metro Depok Ahmad Fuady.  

Ketua RW 12 Kelurahan Depok Jamaludin mengatakan, biasanya kelompok itu berkumpul di kolong flyover pada malam hari dan mengonsumsi minuman keras. “Warga mau negur, tapi kuatir terjadi kesalahpahaman, namanya orang mabuk,” kata Jamaludin saat ‘Jumat Curhat Polda Metro Jaya’ di lingkungannya, Jumat 20 Januari 2023.

Agar warga Kelurahan Depok tenang, Ketua RW meminta kepolisian melakukan patroli rutin untuk membubarkan sekelompok pemabuk tersebut. “Harapan kami supaya ada patroli ke sana, biar dibubarkan,” kata Jamaludin.

Menanggapi informasi tersebut, Kapolres Metro Depok Kombes Pol Ahmad Fuady sudah meminta agar Polsek setempat segera menindaklanjuti dan segera memberikan laporan padanya. “Saran saya tadi kepada kepala lingkungan baik RT, RW sebaiknya dibuat pos bersama. Nanti, di bawah binaan Babinsa dan Bhabinkamtibmas, kalau sudah dbuat pos atau gardu tempat Poskamling, saya yakin tidak ada lagi,” kata Kapolres.

Warga pun dipersilakan memberikan laporan langsung melalui nomor gawai pribadinya di 087771231998. Kapolres berjanji akan merespons segala permasalahan yang dilaporkan. “Selama saya menjabat (Kapolres Depok) saya sudah menerima beberapa pesan. Sehari itu ada sekitar 50 aduan. Banyak informasi yang diberikan, bahkan kemarin ada informasi yang sangat bagus ,soal adanya anak muda yang nongkrong di depan RS Bhakti Yudha,” ungkap Kapolres.

Aduan dari masyarakat segera diteruskan kepada jajaran terkait. Kapolres Metro Depok pun minta agar jajaran terkait merespons dan memberikan laporan padanya.“Saya lempar (laporan warga) di grup, saya langsung WhatsApp japri para Kasat langsung segera. Kasat Sabhara bergerak, kapolsek bergerak Alhamdulillah bisa dicegah. Begitu ya sampai kita di sana sudah tidak ada, langsung segera kita tangani,” ucap Kapolres.

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus