Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Polisi Tangkap 2 dari 3 Perampok Minimarket di Cilandak yang Bobol Brankas Rp 12 Juta

Para perampok minimarket ini mendatangi kasir sambil membawa senjata tajam, sebilah celurit.

20 November 2023 | 23.24 WIB

Polres Jakarta Selatan melakukan konferensi pers penangkapan pelaku perampokan toko ritel di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, ada 2 pelaku dan 1 masih buron pada Senin, 20 November 2023. Doc. Istimewa / Polres Jakarta Selatan.
Perbesar
Polres Jakarta Selatan melakukan konferensi pers penangkapan pelaku perampokan toko ritel di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, ada 2 pelaku dan 1 masih buron pada Senin, 20 November 2023. Doc. Istimewa / Polres Jakarta Selatan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi berhasil meringkus dua dari tiga tersangka perampok minimarket di Karang Tengah, Cilandak, Jakarta Selatan. Dalam perampokan yang terjadi pada 23 Oktober 2023 lalu tersebut, para pelaku membawa kabur uang tunai sampai Rp 12 juta dan juga ponsel milik karyawan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Wakil Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Henrikus Yossi, menerangkan, perampokan saat itu terjadi dinihari, tepatnya pukul 02.30 WIB. Para pelaku disebutnya mendatangi kasir sambil membawa senjata tajam, sebilah celurit.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Celurit itu yang dipakai untuk mengancam karyawan minimarket agar mereka mau membuka brankas asal uang Rp 12 juta yang dibawa kabur. Uang kemudian dibagi bertiga di antara para pelaku dan sebagian dihabiskan untuk membeli minuman keras.

“Tersangka yang kami amankan yakni dua orang berinisial KA, 28 tahun, dan  PR (27). Satu DPO berinisial IPUL,” ucap Henrikus dalam konferensi pers, Senin 20 November 2023.

Diduga IPUL adalah otak dari perampokan itu. Dia yang mengajak KA dan PR untuk merampok. Henrikus memperingatkan IPUL segera segera menyerahkan diri ke polisi. "Sebab Polres Metro Jakarta Selatan tidak berhenti untuk mencari dan memburu,” tuturnya.

Para pelaku terancam Pasal 365 Ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 12 tahun.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus