Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Polisi Tangkap 2 Tersangka Baru Judi Online Komdigi, Empat Masih Buron

Polda Metro Jaya kini telah menetapkan 26 orang sebagai tersangka dalam kasus mafia judi online yang libatkan pegawai Komdigi.

30 November 2024 | 15.41 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Polda Metro Jaya kembali menangkap dua tersangka baru dalam kasus judi online jaringan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Total tersangka yang telah ditangkap dalam kasus ini mencapai 26 orang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi mengatakan dua tersangka terbaru berinisial AA dan F alias W alias A. Tersangka AA ditangkap pada 26 November, sementara F alias W alias A ditangkap pada 28 November 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Tersangka AA ditangkap atas perannya melakukan tindak pidana pencucian uang. Sementara tersangka F berperan sebagai agen dari 40 website judi online," kata Ade Ary dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 30 November 2024.

Dari penangkapan tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Dari tangan AA, penyidik mengamankan satu unit ponsel, sembilan buku rekening, dan uang tunai dalam berbagai mata uang senilai Rp724.336.400. Sementara dari F alias W alias A, disita satu unit ponsel dan uang tunai sebesar Rp720 juta.

Ade Ary menambahkan, saat ini masih ada empat tersangka yang berstatus buron dengan inisial J, JH, F, dan C. "Kami juga sedang menunggu hasil analisis dari PPATK untuk pengembangan kasus, termasuk tracing aset dan uang hasil kejahatan guna penyitaan serta pengembalian kepada negara," ujarnya.

Polda Metro Jaya kini telah menetapkan 26 orang sebagai tersangka dalam kasus mafia judi online. 10 di antaranya merupakan pegawai Komdigi, 9 berstatus ASN, dan satu staf ahli Komdigi. Para tersangka dikenakan pasal berlapis, meliputi tindak pidana perjudian dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Para tersangka yang sebenarnya bertugas memblokir laman judi online agar tidak bisa diakses oleh masyarakat di Indonesia, mereka justru menjaganya dan meminta bayaran dari pemilik situs.

“Jadi mereka ini bertugas untuk memblokir situs-situs judi online. Mereka diberikan akses untuk melihat website-website judi online dan memblokirnya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi di Bekasi, Jumat, 1 November 2024.

Para tersangka ini mengaku memblokir laman judi online setiap dua minggu sekali. Apabila dalam dua minggu pemilik laman tidak menyetor uang kepada Adhi Kismanto (AK), maka lamannya akan diblokir. Komplotan ini menetapkan tarif Rp 8,5 juta per situs sebagai jasa pengamanan agar tidak diblokir.

Pilihan Editor: Satpam Perumahan Ceritakan Kronologi Peristiwa Remaja Bunuh Ayah dan Nenek di Lebak Bulus

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus