Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Polisi Tangkap 4 Begal Motor yang Menyerang Penjual Mi Ayam di Bekasi, Dibekuk di Apartemen

Begal motor itu tak segan menyerang korbannya dengan celurit untuk mengambil sepeda motor korban.

6 Oktober 2022 | 02.13 WIB

Ilustrasi begal motor. TEMPO/Gunawan Wicaksono
material-symbols:fullscreenPerbesar
Ilustrasi begal motor. TEMPO/Gunawan Wicaksono

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap empat begal motor yang menyerang penjual mi ayam di Kabupaten Bekasi pada 30 September 2022. Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Polisi Gidion Arif Setyawan mengatakan kelompok begal motor iru diringkus di sebuah apartemen kawasan Jababeka, Cikarang Utara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Pelaku AK, BS, YS dan SF, ditangkap pada hari Jumat, 30 September 2022 sekira pukul 03.00 di Apartemen River View Kalimalang, Jababeka, Cikarang Utara," ujar Gidion dalam keterangannya, Rabu, 5 Oktober 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Empat pria itu diketahui kerap menyerang pengendara motor di wilayah Kabupaten dan Kota Bekasi Terakhir kali perbuatan mereka dilakukan pada Senin, 26 Sember 2022 di Jalan Pelangi Delta 1 Meranti 3, Desa Wangunharja, Kecamatan Cikarang Utara.

Saat itu kawanan begal itu merampas sepeda motor pedagang mi ayam sekitar pukul 04.30 ketika korban ingin belanja sayur. Tiba-tiba keempat pelaku muncul mengadang korban.

“Dua pelaku memberhentikan korban dengan mengacungkan senjata tajam jenis celurit. Kemudian korban terjatuh dari sepeda motor,” kata Gidion.

Seorang pelaku melukai bahu kiri korban hingga sobek. “Setelah itu korban lari, dan pelaku tersebut membawa sepeda motor korban,” tuturnya.

Berdasarkan hasil penyidikan, Satuan Reskrim Polres Metro Bekasi menangkap 4 pelaku, yaitu AK (20), BS (21), YS (18), dan SF (22). Satu pelaku lain, berinisial GL, masih dalam pengejaran polisi.

Barang bukti yang disita adalah satu bilah celurit berwarna kuning emas, satu bilah celurit warna coklat, satu unit sepeda motor Honda Beat warna hijau, satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna kuning, serta satu unit handphone.

Kawanan begal motor itu diancam dengan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Ancaman maksimalnya adalah hukuman penjara selama 12 tahun.

Baca juga: Lima Begal Motor Bersenjata Tajam di Tanjung Duren Ditangkap Polres Jakbar

M. Faiz Zaki

Menjadi wartawan di Tempo sejak 2022. Lulus dari Program Studi Antropologi Universitas Airlangga Surabaya. Biasa meliput isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus