Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor (Polres) Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB), menyita 2,2 kilogram jamur ajaib atau magic mushroom dari salah satu bar yang ada di pinggir pantai Gili Trawangan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Satresnarkoba Polres Lombok Utara Iptu I Putu Sastrawan mengatakan dalam operasi yang digelar Senin, 6 Mei 2024 itu, polisi juga menangkap lima warga yang berada di lokasi tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Lima orang ini diduga terlibat dalam menjual atau mengedarkan narkotika jenis magic mushroom di Wilayah Gili Trawangan," kata Sastrawan, Kamis, 9 Mei 2024 seperti dilansir dari Antara.
Lima tersangka oengedar magic mushroom di Gili Trawangan masing-masing berinisial SA (31 tahun) warga Desa Medana, PA (32) warga Desa Medana, SS (23) warga Desa Sandik, SW (32) warga Desa Singgar penjalin, dan JJ warga Desa Gelangsar.
Sastrawan tidak merinci peran masing-masing pelaku karena alasan pemeriksaan masih berjalan. Namun, kata dia, dari hasil pemeriksaan sementara, para pelaku diduga menjajakan narkoba golongan satu jenis tanaman tersebut kepada para pengunjung di Gili Trawangan.
Menurut dia, untuk 2,2 kilogram magic mushroom yang disita dalam bentuk bungkusan plastik sebanyak 145 kemasan kini telah diamankan di Polres Lombok Utara.
Para tersangka malanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.