Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Polisi Tangkap Pengepul Judi Togel Hongkong di Cibodas Tangerang

Pelaku berperan sebagai pengepul judi togel Hongkong dengan cara mengumpulkan pasangan atau taruhan uang para pemain.

15 Maret 2025 | 11.57 WIB

Ilustrasi Togel
Perbesar
Ilustrasi Togel

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Tim Opsnal Unit I Kriminal umum Satuan Reskrim Polres Metro Tangerang Kota menangkap seorang pria berinisial ZN (36 tahun) yang duga terlibat judi togel di kawasan Cibodas, Kota Tangerang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Pelaku berperan sebagai pengepul judi togel Hongkong dengan cara mengumpulkan pasangan/taruhan uang pemain-pemain," ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Komisaris Besar Zain Dwi Nugroho, Sabtu 15 Maret 2025. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Zain mengatakan, penangkapan pelaku  berawal dari laporan sejumlah warga yang merasa resah dan geram dengan aktivitas perjudian togel Hongkong yang disebut-sebut telah berlangsung selama beberapa bulan. 

Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi Polres Metro Tangerang Kota segera melakukan serangkaian penyelidikan dan observasi dalam  Operasi Pekat Jaya 2025. 

Setelah mendapatkan informasi mengenai identitas dan keberadaan pelaku, Tim Opsnal Unit I Krimum Satuan Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, dipimpin Kanit AKP Hendi Setiawan bergerak pada  Rabu 12 Maret 2025, sekira pukul 21.00 WIB. 

Pelaku diringkus  di rumahnya di pemukiman padat Jalan Darmawangsa Raya, Perumnas IV,  Kelurahan Cibodas, Kecamayan Cibodas, Kota Tangerang. ZN tidak dapat mengelak sebab didapatkan barang bukti ada padanya. 

"Dalam penggeledahan, petugas  menemukan sejumlah barang bukti yang mengindikasikan keterlibatan pelaku dalam perjudian togel itu. Antara lain tiga buah handphone sebagai alat komunikasi, sarana bermain melalui website JayaTogel.com (online) dengan akun milik pelaku. "Transaksi melalui bank swasta tertentu, berikut uang tunai diduga hasil transaksi Rp225 ribu," kata Zain. 

Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di sel ke Mapolres Metro Tangerang Kota guna dilakukan pemeriksaan lebih mendalam. 

Zain menegaskan pihak  terus berkomitmen untuk memberantas segala bentuk perjudian dan penyakit masyarakat (pekat) lainnya  seperti main judi, pencurian, prostitusi, narkoba minuman keras/mabuk. 

“Kami tidak akan memberi ruang bagi praktik perjudian yang meresahkan masyarakat. Termasuk beberapa penyakit masyarakat lainnya. Penindakan ini merupakan langkah tegas dalam menjaga keamanan dan ketertiban,” ujar Zain. 

Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan segala aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan keamanan dan ketertiban masyarakat guna menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif. 

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus