Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Tim Opsnal Unit I Kriminal umum Satuan Reskrim Polres Metro Tangerang Kota menangkap seorang pria berinisial ZN (36 tahun) yang duga terlibat judi togel di kawasan Cibodas, Kota Tangerang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Pelaku berperan sebagai pengepul judi togel Hongkong dengan cara mengumpulkan pasangan/taruhan uang pemain-pemain," ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Komisaris Besar Zain Dwi Nugroho, Sabtu 15 Maret 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Zain mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari laporan sejumlah warga yang merasa resah dan geram dengan aktivitas perjudian togel Hongkong yang disebut-sebut telah berlangsung selama beberapa bulan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi Polres Metro Tangerang Kota segera melakukan serangkaian penyelidikan dan observasi dalam Operasi Pekat Jaya 2025.
Setelah mendapatkan informasi mengenai identitas dan keberadaan pelaku, Tim Opsnal Unit I Krimum Satuan Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, dipimpin Kanit AKP Hendi Setiawan bergerak pada Rabu 12 Maret 2025, sekira pukul 21.00 WIB.
Pelaku diringkus di rumahnya di pemukiman padat Jalan Darmawangsa Raya, Perumnas IV, Kelurahan Cibodas, Kecamayan Cibodas, Kota Tangerang. ZN tidak dapat mengelak sebab didapatkan barang bukti ada padanya.
"Dalam penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang mengindikasikan keterlibatan pelaku dalam perjudian togel itu. Antara lain tiga buah handphone sebagai alat komunikasi, sarana bermain melalui website JayaTogel.com (online) dengan akun milik pelaku. "Transaksi melalui bank swasta tertentu, berikut uang tunai diduga hasil transaksi Rp225 ribu," kata Zain.
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di sel ke Mapolres Metro Tangerang Kota guna dilakukan pemeriksaan lebih mendalam.
Zain menegaskan pihak terus berkomitmen untuk memberantas segala bentuk perjudian dan penyakit masyarakat (pekat) lainnya seperti main judi, pencurian, prostitusi, narkoba minuman keras/mabuk.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi praktik perjudian yang meresahkan masyarakat. Termasuk beberapa penyakit masyarakat lainnya. Penindakan ini merupakan langkah tegas dalam menjaga keamanan dan ketertiban,” ujar Zain.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan segala aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan keamanan dan ketertiban masyarakat guna menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif.
Pilihan Editor: Polisi Tangkap Pengusaha Member Platinum 1XBet, Tiap Bulan Habiskan Rp 5 Miliar untuk Main Judi Online