Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri menangkap tersangka penyalahgunaan liquefied petroleum gas atau LPG bersubsidi di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Tersangka berinisial F alias K selaku pemilik gudang LPG di Desa Cibening, Kecamatan Setu, Bekasi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Nunung Syaifuddin mengatakan, tersangka F menyuntikkan gas dari tabung LPG subsidi 3 kilogram ke tabung nonsubsidi 12 kilogram untuk mendapatkan keuntungan. Tindakan ini termasuk ilegal karena menyalahgunakan subsidi yang diberikan oleh pemerintah untuk masyarakat miskin.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Bareskrim Polri sudah menyelidiki perkara ini sejak 4 Maret 2025 dan telah memeriksa tujuh orang saksi. F kini ditetapkan menjadi tersangka karena terbukti menyalahgunakan gas elpiji bersubsidi sejak tujuh bulan terakhir.
"Dari hasil penindakan di gudang tersangka, tim menankap tersangka F selaku pemilik dan pelaku penyuntikan gas ini," kata Nunung dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 13 Maret 2025.
Menurut Nunung, tersangka F mendapatkan keuntungan sebesar Rp 741 juta per bulan dari hasil penyuntikan gas LPG ini. Total keuntungan selama tujuh bulan beroperasi, diperkirakan mencapai Rp 5 miliar.
Bareskrim Polri menjerat tersangka F dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda setinggi-tingginya Rp 60 miliar. Tersangka juga dikenakan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Pilihan Editor: Direktur Penyelidikan KPK Endar Priantoro Dimutasi Jadi Kapolda Kalimantan Timur