Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Polisi Tangkap Tersangka Penyuntik Gas LPG 12 Kg di Bekasi, Raup Keuntungan hingga Rp5 Miliar

Tindakan penyuntikan gas LPG dari tabung ga3 3 kg ke tabung 12 kg ini ilegal karena menyalahgunakan subsudi pemerintah untuk masyarakat miskin.

13 Maret 2025 | 15.11 WIB

Bareskrim Polri menggelar konferensi pers pengungkapan kasus penyalahgunaan tabung LPG bersubsudi, Kamis, 13 Maret 2025. TEMPO/Alif Ilham Fajriadi
Perbesar
Bareskrim Polri menggelar konferensi pers pengungkapan kasus penyalahgunaan tabung LPG bersubsudi, Kamis, 13 Maret 2025. TEMPO/Alif Ilham Fajriadi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri menangkap tersangka penyalahgunaan liquefied petroleum gas atau LPG bersubsidi di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Tersangka berinisial F alias K selaku pemilik gudang LPG di Desa Cibening, Kecamatan Setu, Bekasi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dirtipidter Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Nunung Syaifuddin mengatakan, tersangka F menyuntikkan gas dari tabung LPG subsidi 3 kilogram ke tabung nonsubsidi 12 kilogram untuk mendapatkan keuntungan. Tindakan ini termasuk ilegal karena menyalahgunakan subsidi yang diberikan oleh pemerintah untuk masyarakat miskin. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Bareskrim Polri sudah menyelidiki perkara ini sejak 4 Maret 2025 dan telah memeriksa tujuh orang saksi. F kini ditetapkan menjadi tersangka karena terbukti menyalahgunakan gas elpiji bersubsidi sejak tujuh bulan terakhir. 

"Dari hasil penindakan di gudang tersangka, tim menankap tersangka F selaku pemilik dan pelaku penyuntikan gas ini," kata Nunung dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 13 Maret 2025. 

Menurut Nunung, tersangka F mendapatkan keuntungan sebesar Rp 741 juta per bulan dari hasil penyuntikan gas LPG ini. Total keuntungan selama tujuh bulan beroperasi, diperkirakan mencapai Rp 5 miliar. 

Bareskrim Polri menjerat tersangka F dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda setinggi-tingginya Rp 60 miliar. Tersangka juga dikenakan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Pilihan Editor: Direktur Penyelidikan KPK Endar Priantoro Dimutasi Jadi Kapolda Kalimantan Timur

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus