Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Reserse Kriminal Polres Minahasa Selatan menangkap seorang tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO), yakni RK, 22 tahun. Tersangka, yang merupakan warga Desa Tumpaan Dua, Kecamatan Tumpaan, Kabupaten Minahasa Selatan, merekrut dua warga desanya dengan iming-iming akan dipekerjakan sebagai babysitter.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Dua korban perempuan dijanjikan bekerja sebagai babysitter atau pengasuh bayi, namun yang sebenarnya akan dipekerjakan sebagai LC," kata Kapolres Minahasa Selatan AKBP David Candra Babega melalui keterangan resmi pada Kamis, 23 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
David menjelaskan, modus tersangka yang hendak menjual dua perempuan itu sebagai ladies companion (LC) atau pemandu karaoke itu akhirnya diketahui oleh seorang korban. Perempuan itu kemudian melaporkan dugaan TPPO itu ke kepolisian saat dalam perjalanan menuju lokasi kerja di luar Provinsi Sulawesi Utara.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi mengungkap kasus pedagangan orang tersebut. Polisi lantas menjemput dan menangkap tersangka.
“Untuk para korban sudah dijemput keluarganya, sedangkan tersangka RK saat ini telah kami tahan untuk proses penyidikan,” ujar David.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti dalam kasus ini. Ada tiga unit gawai yang berisi bukti percakapan tersangka dengan pemodal, serta tiga lembar tiket kapal Pelni.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO. RK terancam hukuman paling lama 15 tahun pidana penjara dan denda paling banyak Rp 600 juta. “Kami masih terus melakukan pengembangan. Kepada masyarakat, apabila menjadi korban kasus seperti ini, dapat melapor di kantor polisi terdekat,” tutur Kapolres.
Pilihan Editor: PT Pontianak Vonis Bebas WNA Cina Penambang Emas Ilegal, KY Periksa Hakim jika Terbukti Langgar Etik