Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komplotan perampok beraksi di toko emas di Desa Wado Kecamatan Kedungtuban Kabupaten Blora pada Selasa, 16 April 2024, pukul 11.30. Mereka berhasil membawa perhiasan 150 gram. Polisi telah menangkap tiga tersangka di Kabupaten Tulungagung pada Ahad, 21 April 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kejadian berawal ketika pegawai toko emas akan menutup kios. Kemudian datang dua orang tak dikenal. "Keduanya masing-masing membawa satu pucuk senjata mengerupai revolver," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Tengah, Kokisaris Besar Satake Bayu Setianto, Rabu, 24 April 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Mereka lantas menodongkan senjata tersebut ke arah orang yang ada di toko. Dua orang tersebut juga memberikan ancaman. "Sambil kedua pelaku merogoh etalase kaca dari arah depan dan mengambil perhiasan emas," sebut dia.
Perhiasan senilai Rp 150 juta tersebut kemudian dimasukkan ke dalam tas yang berada di punggung dan dada pelaku. Setelah berhasil membawa seluruh perhiasan mereka meninggalkan toko emas tersebut dan melarikan diri.
Polisi menangkap tersangka perampokan di rumahnya di Desa Gidem Kecamatan Gondang Kabupaten Tulungagung pada 21 April 2024 pukul 04.00. Kemudian pada hari ini yang sama juga ditangkap tersangka lain di Kelurahan Tretek Kecamatan Tulungagung.
Tersangka yang telah ditangkap berinisial AP, GS, dan MM. Mereka terancam dijerat Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. "Pencurian yang dilakukan dua orang atau lebih disertai dengan ancaman atau kekerasan," ujar Satake.