Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Bareskrim Polri tengah mendalami keterlibatan anggota keluarga Firman Hertanto perihal dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus judi online di Semarang. Firman dan PT Arta Jaya Putra (PT AJP) sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka TPPU judol melalui pembangunan Hotel Aruss Semarang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pilihan Editor: KBRI Singapura: Paulus Tannos Ditahan di Penjara Changi
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Anak Firman Hertanto, Ricco Hertanto, juga sudah diperiksa. "RH sudah dimintai keterangan atau diperiksa sebagai saksi terkait statusnya sebagai pengurus atau direksi PT APJ," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko, Sabtu, 25 Januari 2025.
Kasus pencucian uang bisnis judol Semarang yang diduga digawangi Firman Hartanto mencuat saat polisi menyita Hotel Aruss Semarang pada 6 Januari 2025. Hotel itu diduga sebagai tempat pencucian uang. Fulus pembangunan hotel selama 2020-2022 ditengarai berasal dari bisnis judi online.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Firman tidak ditahan dengan alasan masih menjalani perawatan karena sakit stroke dan jantung di rumah sakit di Jakarta. Namun polisi telah mengajukan permohoanan pencegahan ke luar negeri atas namanya.
PT Arta Jaya Putra merupakan perusahaan yang mengelola hotel tersebut. Di sana sang putra menjabat sebagai direktur sekaligus pemegang 45 ribu saham. Pembangunan hotel itu disebut menelan anggaran Rp 40,5 miliar. Saat ini polisi masih membiarkan Hotel Aruss beroperasi sampai menunggu proses hukum selesai.
Trunoyudo mengatakan, polisi masih mendalami adanya kemungkinan objek TPPU dan aliran dana lainnya dari kasus tersebut.