Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Polisi Ungkap Modus Pemalakan Massal di Tanah Abang

Polisi telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus aksi pemalakan massal di Tanah Abang.

6 September 2019 | 16.19 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian Sektor Tanah Abang Ajun Komisaris Besar Lukman Cahyono mengungkapkan modus para preman melakukan aksi pemalakan massal di Pasar Tanah Abang yang terekam dalam video viral.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Ketika bubaran pedagang Pasar Tasik, mereka sengaja menyetop, kemudian membantu memperlancar arus lalu lintas dengan minta imbalan," kata Lukman, Jumat, 6 September 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Polisi sebelumnya telah menangkap 10 terduga pelaku pemalakan itu. Empat diantaranya sudah menjadi tersangka, yaitu Tasiman, 22 tahun, Muhammad Nur Hasan (26), Iqbal Agus (21) dan Supriyatna (40). Mereka diduga melakukan tindak pidana pemerasan seperti yang tertuang dalam Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Menurut Lukman, aksi premanisme yang dilakukan oleh mereka telah berjalan selama satu tahun. Beberapa di antara tersangka adalah residivis.

Mereka, kata Lukman, sering memeras pedagang yang berjualan di Pasar Tasik. Satu mobil dipatok membayar sekitar Rp 20 ribu sampai Rp25 ribu. Dari tangan para tersangka, polisi menemukan uang sebesar Rp 218.500 dengan pecahan pecahan uang Rp 2000 dan Rp 500 sebagai barang bukti.

Dari video soal pemalakan massal yang beredar, tampak empat orang mengerumuni di sisi pintu sopir. Tangan mereka terlihat dimasukkan ke dalam mobil. Satu orang sudah berdiri di depan mobil meletakkan tangan kanannya meminta mobil berhenti.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus