Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian Sektor Tanah Abang Ajun Komisaris Besar Lukman Cahyono mengungkapkan modus para preman melakukan aksi pemalakan massal di Pasar Tanah Abang yang terekam dalam video viral.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Ketika bubaran pedagang Pasar Tasik, mereka sengaja menyetop, kemudian membantu memperlancar arus lalu lintas dengan minta imbalan," kata Lukman, Jumat, 6 September 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Polisi sebelumnya telah menangkap 10 terduga pelaku pemalakan itu. Empat diantaranya sudah menjadi tersangka, yaitu Tasiman, 22 tahun, Muhammad Nur Hasan (26), Iqbal Agus (21) dan Supriyatna (40). Mereka diduga melakukan tindak pidana pemerasan seperti yang tertuang dalam Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Menurut Lukman, aksi premanisme yang dilakukan oleh mereka telah berjalan selama satu tahun. Beberapa di antara tersangka adalah residivis.
Mereka, kata Lukman, sering memeras pedagang yang berjualan di Pasar Tasik. Satu mobil dipatok membayar sekitar Rp 20 ribu sampai Rp25 ribu. Dari tangan para tersangka, polisi menemukan uang sebesar Rp 218.500 dengan pecahan pecahan uang Rp 2000 dan Rp 500 sebagai barang bukti.
Dari video soal pemalakan massal yang beredar, tampak empat orang mengerumuni di sisi pintu sopir. Tangan mereka terlihat dimasukkan ke dalam mobil. Satu orang sudah berdiri di depan mobil meletakkan tangan kanannya meminta mobil berhenti.