Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -Kepolisian Resor Jakarta Pusat menangkap 10 terduga pelaku pemalakan massal di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Kapolres Jakarta Pusat Komisaris Besar Harry Kurniawan mengatakan empat di antaranya ditetapkan tersangka.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Mereka diduga melakukan tindak pidana pemerasan seperti yang tertuang dalam Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). "Ancaman hukuman 9 tahun," kata Harry saat dihubungi, Jumat, 6 September 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dua tersangka tidak bekerja alias pengangguran bernama Tasiman 22 tahun, dan Muhammad Nur Hasan (26). Sementara satu tersangka, Iqbal Agus (21), kesehariannya mengamen. Terakhir Supriyatna (40) bekerja sebagai wiraswasta.
Harry memaparkan dari keempat tersangka disita barang bukti berupa uang total Rp 179 ribu. Dari Iqbal, polisi menemukan uang pecahan Rp 2 ribu dan Rp 500. Selanjutnya ada juga tas converse warna biru seharga Rp 50 ribu yang disita dari Tasiman.
"Pelaku meminta uang kepada para korban," ujar Harry.
Enam orang lain, menurut Harry, masih diperiksa. Mereka adalah Lina Budiarti, Isma Ulandari, Anggi Triawan, Retob, Hairudin, dan Syarif Hidayat. Mereka diamankan di area Pasar Blok F Tanah Abang. Polisi menemukan uang total Rp 218,5 ribu.
Sebelumnya, dua orang yang menjadi korban pemalakan melaporkan kejadian itu ke polisi. Pada 5 September 2019, korban sedang mengendarai kendaraannya untuk keluar dari Blok F Pasar Tanah Abang.
Sekitar pukul 15.00 WIB, belasan orang sudah menunggu di pintu keluar Blok F. Mereka lalu meminta uang kepada korban. Kejadian ini viral di media sosial.
Dari video soal pemalakan massal yang beredar, tampak empat orang mengerumuni di sisi pintu supir. Tangan mereka terlihat dimasukkan ke dalam mobil. Satu orang sudah berdiri di depan mobil meletakkan tangan kanannya meminta mobil berhenti.