Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Polisi Usut Aset dan Dugaan Pencucian Uang Gembong Narkoba Murtala Ilyas

Polres Metro Jakarta Barat tengah menyelidiki dugaan TPPU dari duit hasil pengedaran narkotika jenis sabu seberat 110 kilogram yang menjerat Murtala.

7 Maret 2024 | 12.25 WIB

Gembong narkoba, Murtala Ilyas (baju tahanan), saat ditemui di Polres Jakarta Barat, Jakarta, Rabu, 6 Maret 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Perbesar
Gembong narkoba, Murtala Ilyas (baju tahanan), saat ditemui di Polres Jakarta Barat, Jakarta, Rabu, 6 Maret 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Polres Metro Jakarta Barat, Komisaris Besar M. Syuhduddi, menyatakan tengah menyelidiki dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) gembong narkoba Murtala Ilyas. Syuhduddi menyatakan tak menutup kemungkinan Murtala menjalankan pencucian uang dari duit hasil pengedaran narkotika jenis sabu seberat 110 kilogram.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Syuhduddi mengakui Murtala merupakan pemain besar narkoba yang juga merupakan residivis tindak pidana pencucian uang. Dia diketahui menjalankan tindak pencucian uang hingga divonis empat tahun penjara pada 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Ketika menangkap Murtala, Syuhduddi mengaku polisi langsung menelusuri latar belakang terdangka gembong narkoba asal Aceh itu. Dia menyatakan mengonfirmasi rekam jejak tindak pidana pencucian uang dari duit narkoba berdasarkan penelusuran itu.

"Saat ini kami telah membentuk tim khusus untuk melakukan proses penyelidikan dan juga pendalaman," ujar Syuhduddi di Polres Metro Jakarta Barat, Jakarta, Rabu, 6 Maret 2024.

Syuhduddi menuturkan, polisi tengah menelusuri aset yang dimiliki oleh Murtala. Dia menyatakan tak menutup kemungkinan akan ada tindak pidana ikutan berupa pencucian uang. "Ketika nanti ada indikasi ke sana (tindak pidana ikutan), tidak menutup kemungkinan akan kita lanjutkan ke tindak pidana pencucian uang," kata Syuhduddi.

Syuhduddi menyampaikan, kepolisian telah membentuk tim penyidik yang berkoordinasi dengan ahli tindak pidana pencucian uang dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Selain itu, dia menyatakan sedang menelusuri aset-aset yang dimiliki Murtala dari hasil penjualan narkoba.

Murtala bukan pemain baru dalam jaringan narkoba internasional. Pada 2019, dia pernah divonis empat tahun penjara karena terbukti melancarkan tindak pidana pencucian uang dalam kasus peredaran narkoba. Asetnya saat itu mencapai Rp 142 miliar.

Atas tindak pidana itu, Murtala cs. terancam hukuman pidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar ditambah sepertiga.

"Pasal yang dilanggar adalah tindak pidana asal narkotika pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 133 ayat (1) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2009 tentang Narkotika yaitu mengedarkan narkotika golongan I," kata Wakil Kapolda Metro Jaya, Brigjen Suyudi Ario Seto di Polres Metro Jakarta Barat, Jakarta, Rabu, 6 Maret 2024.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus