Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri belum menemukan keterhubungan dua jaringan narkoba internasional Fredy Pratama dan Murtala Ilyas. Polisi masih mendalami dua sindikat tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Untuk Fredy Pratama dan Murtala Ilyas kami masih dalami kaitannya," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Brigadir Jenderal Mukti Juharsa, di gedung Mabes Polri, Jakarta Pusat, Rabu, 13 Maret 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Namun Mukti menjelaskan, narkoba yang masuk ke Indonesia semuanya berasal jaringan transnasional golden triangle (segitiga emas). Barang itu bukan datang dari Timur Tengah. "Dengan modus (pengepakan) yang sama, teh Cina," kata Mukti.
Mukti juga menjelaskan, kaki tangan sindikitat Pratama yang tertangkap kini berjumlah 58 orang. Dari sebelumnya 54 orang, tertangkap 4 tersangka lain oleh Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Jawa Tengah, 12 Januari lalu.
Empat orang ini merupakan jaringan baru yang dibentuk dan kendalikan Fredy Pratama. Jaringan ini, kata dia, dioperasikan oleh seorang perempuan berinisial L. Adapun keempat orang itu ditangkap dengan barang bukti sabu 51 kilogram.
Fredy Pratama mengendalikan jaringan peredaran barang haram dari Thailand. Bareskrim Polri bekerja sama dengan Royal Thailand Police dan Royal Malaysia Police untuk mengejar Fredy Pratama. Terakhir polisi mencium keberadaannya di tengah hutan Thailand. Polisi menyebut dia mengedarkan narkoba dari Thailand ke Indonesia. Daerah operasinya meliputi Malaysia dan Indonesia.
Sebelumyna Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Barat menangkap tujuh orang tersangka tindak pidana narkotika jenis sabu dari jaringan Malaysia, Medan, Aceh, dan Jakarta. Auktor intelektualis di balik jaringan internasional itu merupakan gembong narkoba Murtala Ilyas.
Dari jaringan itu, polisi mengamankan barang bukti sejumlah 110 kilogram narkoba. Jika dinominalkan di pasar gelap, 1 gram narkotika jenis sabu diasumsikan seharga Rp 1,8 juta, nilai besarnya 110.000 gram sabu sekitar Rp 198 miliar.
Polres Jakarta Barat mengungkap tindak pidana narkotika Murtala Ilyas merupakan jaringan narkotika internasional. Sebab, narkotika jenis sabu itu diselundupkan dari Malaysia ke Indonesia melalui Aceh. Dari Aceh, sabu ditransitkan di Medan, dan dibawa ke Jakarta.
Murtala Ilyas disebut-sebut sebagai pemain lama dalam sindikat peredaran narkoba internasional. Bahkan ia pernah divonis empat tahun penjara karena terbukti melancarkan tindak pidana pencucian uang dalam kasus peredaran narkoba. Asetnya saat itu mencapai Rp 142 miliar.