Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Polres Blitar Buru Suami yang Aniaya Istrinya dengan Parang

Sebelum melarikan diri, suami penganiaya istri di Blitar juga sempat mengacungkan parang kepada ayah mertuanya.

10 November 2024 | 09.57 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Polres Blitar mencari seorang pria berinisial CH, 36 tahun, yang menganiaya istrinya, SC, 32, di Kabupaten Blitar, Jawa Timur. Peristiwa suami aniaya istri itu terjadi di Desa Bendosari, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar.

Akibat penganiayaan dengan parang itu, korban mengalami luka serius di beberapa bagian tubuh.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Seksi Humas Polres Blitar Ipda Putut Siswahyudi mengatakan penganiayaan itu berawal pada saat CH mendatangi rumah orang tua istrinya untuk bertemu SC. Pasangan suami istri itu sudah pisah rumah selama beberapa bulan. Korban tinggal di rumah orangtuanya, yang masih satu desa dengan rumah suami.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Suami korban datang ke rumah orangtua korban dengan tujuan meminjam telepon seluler yang dipakai korban, namun tidak diperbolehkan karena telepon seluler tersebut milik ayah korban," kata Putut di Blitar, Sabtu 9 November 2024, seperti dilansir dari Antara.

Setelah CH pergi, korban pergi membeli makanan bersama ibunya, dan anaknya yang masih berumur dua tahun. Ketika hendak pulang dari toko, CH mengadang korban. "Lalu terjadi pertengkaran," kata Putut.

Ibu korban pun pulang untuk memberitahu suaminya agar menjemput korban yang tengah bertengkar dengan suaminya. Ketika bapak korban tiba di lokasi kejadian, SC sudah terkapar bersimbah darah di tepi jalan, sedangkan menantunya CH masih memegang parang.

Menurut keterangan ayah korban, CH sempat mengacungkan senjata tajam ke padanya, namun menantunya itu langsung melarikan diri naik sepeda motor. Ayah korban pun membawa putrinya ke Rumah Sakit Aminah Kota Blitar untuk mendapatkan perawatan.

Putut mengatakan, korban penganiayaan oleh suaminya sendiri itu menderita luka bacok pada muka, kepala atas dan belakang, telinga kanan, tengkuk, telapak tangan kiri bagian luar, dan telapak tangan kanan bagian luar. Sedangkan tulang telapak tangan kiri patah, jari tengah tangan kanan putus.

"Saat ini korban masih menjalani operasi di RS Aminah Kota Blitar, sedangkan pelaku masih dalam pencarian," kata dia.

Polisi belum dapat meminta keterangan dari keluarga korban, sebab mereka masih menunggui korban di rumah sakit.

Polisi sudah mengamankan sejumlah barang bukti seperti pakaian korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan sebilah parang milik pelaku suami aniaya istri itu. "Untuk motif belum jelas karena korban masih dalam perawatan dan belum bisa dimintai keterangan. Sedangkan pelaku masih dalam pencarian," kata Putut.

Pilihan Editor: Bareskrim Polri Sita Aset Pengelola Situs Judi Online Senilai Rp 13,8 Miliar

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus